Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larikan Perawan, Amir Lalu Cabuli Kenalan BBM-nya Itu Berulang Kali

Di kos itu, perbuatan bejat pelaku lagi-lagi dilakukan terhadap korban hingga 10 hari berlangsung.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Larikan Perawan, Amir Lalu Cabuli Kenalan BBM-nya Itu Berulang Kali
SURYA/Sudharma Adi
Tersangka pencabulan, Amir Mustofa di Mapolres Mojokerto, Rabu (26/10/2016). 

SURYA/Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Memanfaatkan media sosial Blackberry Messenger (BBM), Amir Mustofa (29) warga Gelatik Gg 3, Kelurahan Suratan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto nekat membawa kabur remaja di bawah usia.

Remaja berinisial MT (17) warga Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto diajak menginap di kos-kosan selama 10 hari, sekaligus diajak berhubungan laiknya suami istri.

Orangtua korban tak terima dengan perbuatan Amir dan melaporkan hal itu ke polisi.

Kapolsek Mojoanyar, AKP Margo Sukwandi menjelaskan, kejadian ini bermula pada 15 Oktober 2016 sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, pelaku yang baru dikenal lewat media sosial (BBM) tiba-tiba datang ke rumah korban.

Tanpa izin dan sepengetahuan orang tua korban, MT yang masih polos ini diajak ke luar pelaku untuk jalan-jalan.

Berita Rekomendasi

’’Orangtuanya tak tahu, ke luar ke mana dan bersama siapa," katanya kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).

Hanya saja, setelah diajak jalan-jalan, tiba-tiba MT yang sudah terkena bujuk rayuan pelaku yang hanya pengangguran ini, lalu dibawa masuk ke hotel di kawasan Pacet.

’’Lalu di dalam hotel itu, pelaku melakukan aksi bejat dengan mencabuli korban,’’ urainya.

Setelah itu, korban yang sudah hilang kegadisannya, tak langsung diantar pulang.

Pelaku lalu membawa MT ke kos-kosannya, tepatnya di Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg.

Di kos itu, perbuatan bejat pelaku lagi-lagi dilakukan terhadap korban hingga 10 hari berlangsung.

’’Korban juga tak melawan, entah kenapa. Kemungkinan sudah benar-benar terbujuk rayuan pelaku,’’ katanya.

Di bagian lain, orang tua korban yang merasa kehilangan anak lalu melaporkan hal itu ke Mapolsek Mojoanyar.

Lalu pada Selasa (24/10/2016) sore, pelaku ditangkap petugas reskrim Polsek Mojoanyar setelah koordinasi bersama keluarga korban.

"Keduanya digerebek di dalam kos-kosan,’’ katanya.

Saat digerebek, keluarga korban benar-benar emosi pada Amir.

Tak pelak, mereka pun sempat menghajar pelaku sebelum dilerai polisi.

"Ya orangtua pasti marah melihat anaknya dibawa kabur hingga 10 hari dan dicabuli,’’ bebernya.

Begitu ditangkap, pelaku dan barang bukti diserahkan ke unit PPA Polres Mojokerto untuk diperiksa.

"Pelaku sekarang sudah diamankan. Ini masih dalam pemeriksaan PPA,’’ tegasnya.

Dari penjelasan pelaku, dia melakukan aksi tak bermoral itu pada korban tanpa paksaan. Dia berdalih hubungan itu atas dasar suka sama suka.

’Saya juga mau bertanggungjawab. Kami memang baru saja kenal dari BBM,’’ katanya.

Dari perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas