Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Jadi Korban Salah Tangkap dan Dianiaya, Anton Melapor ke Polda Namun Ditolak

Anton menerangkan, ditangkap aparat berpakaian preman saat berada di kantor Bank Central Asia Sukaraja, Selasa (25/10/2016).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Merasa Jadi Korban Salah Tangkap dan Dianiaya, Anton Melapor ke Polda Namun Ditolak
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anton Sutisna mendatangi Polda Lampung, Kamis (27/10/2016). Anton datang hendak melaporkan kejadian salah tangkap yang dialaminya oleh petugas Polresta Bandar Lampung.

Namun laporan Anton ke bagian Propam ditolak dengan alasan Anton tak mengetahui identitas polisi yang menangkapnya.

Anton menerangkan, ditangkap aparat berpakaian preman saat berada di kantor Bank Central Asia Sukaraja, Selasa (25/10/2016).

Anton dituduh sebagai pelaku pencurian dengan modus pecah kaca.

Anton mengatakan, dirinya berada di bank habis setor tunai melalui mesin ATM. Setelah itu Anton masuk ke kantor BCA mencetak buku tabungan.

Pada saat di tempag parkir menunggu adiknya, kata dia, tiba-tiba datang polisi tidak berseragam membawanya masuk ke dalam mobil.

BERITA REKOMENDASI

Pada saat itu, menurut Anton, polisi sempat membuang tembakan.

"Muka saya ditutup lakban. Saya dipukuli di dalam mobil disuruh mengaku mencuri," kata Anton kepada wartawan di Polda Lampung.

Anton mengaku dibawa berkeliling naik mobil lalu diturunkan ke suatu tempat.

"Saya diturunkan di suatu lapangan dengan mata masih tertutup. Disuruh terletang lalu terdengar bunyi tembakan di dekat telinga saya," jelasnya.

Setelah itu Anton dibawa ke kantor Polresta Bandar Lampung tanpa pemeriksaan di berita acara pemeriksaan.


"Lewat 1x24 jam, polisi melepas saya dengan alasan tidak cukup bukti. Tapi barang-barang saya yang diambil dari rumah saya seperti HP tidak dikembalikan," terangnya.

Merasa jadi korban salah tangkap, Anton melapor ke Polda Lampung.

Namun kata dia, pihak provost belum bisa menerima laporan karena tidak ada identitas polisi yang dilaporkan.

Kapolresta Bandar Lampung Bantah Salah Tangkap

Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan bahwa anggotanya mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan di BCA Sukaraja.

Namun Murbani membantah apa yang dilakukannya disebut salah tangkap.

Murbani menerangkan, anggotanya mengamankan orang yang dicurigai terlibat pecah kaca.

"Ternyata selama 1×24 jam dia tidak cukup bukti makanya kami lepaskan," jelas Murbani, Kamis (27/10/2016).

Murbani mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya adalah bentuk memberikan pengamanan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, polisi berhak memeriksa dan menggeledah orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan dalam waktu 1×24 jam.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas