Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus

Kasus guru Supriyani di Konawe Selatan mengungkap dugaan pelanggaran kode etik anggota polisi.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi. 

TRIBUNNEWS.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) sedang memeriksa dua anggota polisi, yaitu Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim AM.

Pemeriksaan ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar kode etik dengan meminta uang sebesar Rp2 juta dalam kasus guru Supriyani yang tengah viral.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran etik yang terungkap dari temuan tim internal.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," ujarnya saat diwawancarai.

Awalnya, permintaan uang Rp2 juta tersebut muncul saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.

Namun, menurut informasi yang beredar, jumlah yang diminta ke keluarga Supriyani bahkan mencapai Rp50 juta agar kasus tersebut dihentikan.

Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk Rp50 juta masih dalam pendalaman penyidik.

Pihak Polda Sultra telah memeriksa tujuh personel polisi terkait kasus ini dan sedang mencari bukti kuat dari saksi-saksi yang ada.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," terangnya.

Meskipun sedang dalam proses pemeriksaan, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.

Baca juga: Sosok Samsuddin, Ketua LBH HAMI Konsel yang Selalu Dampingi Supriyani Dipecat, Buntut Kasus Damai

Namun, Kombes Sholeh menegaskan, jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan surat perintah penahanan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," tegasnya.

Pihak Polda Sultra juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Wonua Raya dan suami Supriyani, untuk mengklarifikasi soal permintaan uang tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Bakal Kena Patsus

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas