Razia Panti Pijat Tradisional di Surabaya, Polisi Kaget karena Mereka Lihat Ini di dalam Bilik
Saat menggerebek, polisi mendapati beberapa pemijat sedang berhubungan badan dengan tamunya di dalam kamar.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menggerebek tempat pijat tradisional Bu Hari dan Nensi. Pemijat di dua tempat ini ketahuan memberikan layanan esek-esek kepada pelanggannya.
Saat menggerebek Bu Hari di Tambak Rejo, polisi mendapati beberapa pemijat sedang berhubungan badan dengan tamunya di dalam kamar.
Lima pemijat Bu Hari yang dikelola Samsul (55) mematok tarif Rp 100 ribu untuk pijat biasa. Tamu yang meminta layanan esek-esek cukup membayar Rp 200 ribu. Pengelola bisa menerima Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Saya mengelola dan meneruskan tepat ini dari orangtua. Saya tidak tahu kalau pekerja memberi layanan lebih selain pijat tradisional. Saya melarang," kelit Samsul saat digelandang anggota Polrestabes Surabaya, Rabu (26/10/2016).
Tempat pijat Nensi hampir sama. Sang pengelola Ny Sumirah (42) mempunyai enam pemijat yang setiap hari siap memberi layanan sesuai permintaan tamu. Bisnisnya sudah berjalan tiga tahun.
Tarif yang dipasang untuk sekali layanan Rp 100 ribu untuk pijat biasa. Jika ada layanan lebih, sang tamu dikenai biaya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.
Tamu juga bisa membawa pemijat keluar untuk diajak bercinta, tentu dengan tarif sampai Rp 500 ribu.
"Ada tujuh pekerja yang bisa melayani pijat plus-plus, mereka juga bisa diajak kencan di luar," ucap Wakil KasatreskrimPolrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno. (Fatkul Alamy)