Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 17 Anggota DPRD Tanggamus terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 anggota DPRD Tanggamus di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Jumat (28/10/2016).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa 17 Anggota DPRD Tanggamus terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati
youtube
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 anggota DPRD Tanggamus di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Jumat (28/10/2016).

Para legislator ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Ya hari ini ada pemeriksaan anggota DPRD Tanggamus terkait gratifikasi bupati," ujar dia, Jumat (28/10/2016).

Menurut Yuyuk, ada 17 wakil rakyat asal Tanggamus yang menjalani pemeriksaan.

Mereka adalah Munawir Khoirul Basri, Muhtar, Zulki Qurniawan, Basuki, Fakhrudin Nugraha, Relawati, Sri Wulandari, Farizal, Diki Fauzi, Budi Sehantri, Tahzan, Ahmad Parid, Herlan Adianto, Pahlawan Usman, Baharen, Tedi Kurniawan, dan Munir Sahri.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan para anggota DPRD beserta staf dan para pejabat pemerintah Kabupaten Tanggamus akan terus berlangsung hingga Senin (31/10/2016).

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka suap pengesahan APBD Pemerintah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.

Bambang membagi-bagikan uang kepada para anggota DPRD untuk pengesahan APBD tersebut.

Beberapa anggota DPRD yang menerima uang tersebut, melapor ke KPK.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas