Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Kepala BKD Kabupaten Malang di Hadapan Penyidik

Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi diam. Sekian kali diperiksa tak mau bicara apalagi menyinggung cara dia memeras PNS agar bisa dimutasi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penampakan Kepala BKD Kabupaten Malang di Hadapan Penyidik
Surya/Aflahul Abidin
Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi, hanya memakai celana pendek saat berada di ruang penyidik Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur, Sabtu (29/10/2016). SURYA/AFLAHUL ABIDIN 

Laporan Wartawan Surya, Aflahul Abidin

SURYA.CO.ID, MALANG – Suwandi menekuk kepalanya saat anggota polisi menggiringnya dari sel tahanan menuju ruang penyidik Polres Malang Kota, Sabtu (29/10/2016).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang yang disangka kasus pemerasan itu enggan bicara. Ia bercelana pendek, memakai kemeja tahanan, beralas sandal jepit, saat berhadapan dengan penyidik pidana khusus Polres Malang Kota.

Potongan Suwandi plontos. Hanya tersisa kumis di wajahnya. Di ruang penyidik, Suwandi terlihat duduk santai di kursi.

Baca: Rumah Kepala BKD Penerima Suap Bergaya Joglo, Berikut Penampakannya

Sejak ditangkap dan ditahan penyidik pada Selasa (25/10/2016), Suwandi sudah beberapa kali diperiksa. Tak semua pertanyaan ia jawab.

Rumah Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi
Rumah Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi, di Jalan Soekarno Hatta, PTP II No 17, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Foto diambil pada Kamis (27/9/2016). SURYA/SRI WAHYUNIK

Terutama tentang aliran dana yang didapat setelah memeras korbannya, Hendrianus Janoari Hertadi dan istrinya. Kepada polisi, ia masih enggan membeberkan masalah tersebut.

“Sementara tersangka masih bungkam. Mudah-mudahan kalau ada keterlibatan yang lain, segera membuka diri. Kalau tidak ada, berarti dia pelaku tunggal,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, saat gelar perkara.

Baca: Pemkab Malang Tak Kasih Bantuan Hukum untuk Kepala BKD Penerima Suap

Berita Rekomendasi

Dugaan aliran dana mencuat karena kepada korban, Suwandi menyampaikan harus berkoordinasi dengan pejabat lain terkait permintaan mutasi Hendrianus dan istri.

Decky mengatakan berdasarkan informasi yang sudah dihimpun, atas dasar itulah Suwandi meminta Hendrianus menyiapkan uang pelicin.

Suwandi meminta korban untuk menaksir sendiri besaran uang yang harus disetor itu. Karena tidak ada kesepakatan angka korban menyetorkan uang secara bertahap dengan besaran berbeda-beda dalam bentuk tunai.

Penyetoran juga dilakukan secara empat mata tanpa tanda terima. Penyetoran pertama Rp 10 juta dilakukan 13 September.

Penyetoran kedua sebesar Rp 5 juta dilakukan pada 30 September. Sementara penyetoran terakhir Rp 3 juta dilakukan saat Suwandi tertangkap tangan di rumahnya oleh polisi.

Total Rp 18 juta itu dipakai untuk mutasi dua orang, yakni Hendrianus dari SMAN 01 Blimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ke SMA 1 Kepanjen.

Sementara sang istri ingin berpindah dari SMP Jabung menjadi pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Baca: Kepala BKD Kabupaten Malang Tertangkap Polisi Menerima Uang Pelicin

“Korban dan tersangka kenal dari staf di BKD. Beberapa kali bertemu, mulai dari korban dimarah-marahi bahwa tidak bisa meng-acc (permintaan mutasi), sampai akhirnya dimintai uang,” ujar dia.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu polisi mendapat barang bukti dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 3 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Barang bukti lain yang disita penyidik hasil menggeledah Kantor BKD Kabupaten Malang di antaranya SK Pengangkatan Suwandi sebagai Kepala BKD Kabupaten Malang yang ditandangani pada 7 September 2012, Surat Persetujuan Pindah sebagai Tenaga Titipan ditandatangani 21 September 2016, Surat Pengantar yang berisi pembebasan sementara istri Hendrianus dari jabatan guru ditandantangani 29 September 2016, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Suwandi kepada Hendrianus ditandantangani 25 Okbober 2016.

“Logikanya begini, kalau sudah bayar Rp 10 juta, dan surat-surat sudah keluar, korban tidak akan menyetor lagi. Jadi jelas, logikanya begitu. Meminta lagi,” kata Kapolres.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas