Penampakan Kepala BKD Kabupaten Malang di Hadapan Penyidik
Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi diam. Sekian kali diperiksa tak mau bicara apalagi menyinggung cara dia memeras PNS agar bisa dimutasi.
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Aflahul Abidin
SURYA.CO.ID, MALANG – Suwandi menekuk kepalanya saat anggota polisi menggiringnya dari sel tahanan menuju ruang penyidik Polres Malang Kota, Sabtu (29/10/2016).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang yang disangka kasus pemerasan itu enggan bicara. Ia bercelana pendek, memakai kemeja tahanan, beralas sandal jepit, saat berhadapan dengan penyidik pidana khusus Polres Malang Kota.
Potongan Suwandi plontos. Hanya tersisa kumis di wajahnya. Di ruang penyidik, Suwandi terlihat duduk santai di kursi.
Baca: Rumah Kepala BKD Penerima Suap Bergaya Joglo, Berikut Penampakannya
Sejak ditangkap dan ditahan penyidik pada Selasa (25/10/2016), Suwandi sudah beberapa kali diperiksa. Tak semua pertanyaan ia jawab.

Rumah Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi, di Jalan Soekarno Hatta, PTP II No 17, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Foto diambil pada Kamis (27/9/2016). SURYA/SRI WAHYUNIK
Terutama tentang aliran dana yang didapat setelah memeras korbannya, Hendrianus Janoari Hertadi dan istrinya. Kepada polisi, ia masih enggan membeberkan masalah tersebut.
“Sementara tersangka masih bungkam. Mudah-mudahan kalau ada keterlibatan yang lain, segera membuka diri. Kalau tidak ada, berarti dia pelaku tunggal,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, saat gelar perkara.
Baca: Pemkab Malang Tak Kasih Bantuan Hukum untuk Kepala BKD Penerima Suap
Dugaan aliran dana mencuat karena kepada korban, Suwandi menyampaikan harus berkoordinasi dengan pejabat lain terkait permintaan mutasi Hendrianus dan istri.
Decky mengatakan berdasarkan informasi yang sudah dihimpun, atas dasar itulah Suwandi meminta Hendrianus menyiapkan uang pelicin.
Suwandi meminta korban untuk menaksir sendiri besaran uang yang harus disetor itu. Karena tidak ada kesepakatan angka korban menyetorkan uang secara bertahap dengan besaran berbeda-beda dalam bentuk tunai.
Penyetoran juga dilakukan secara empat mata tanpa tanda terima. Penyetoran pertama Rp 10 juta dilakukan 13 September.
Penyetoran kedua sebesar Rp 5 juta dilakukan pada 30 September. Sementara penyetoran terakhir Rp 3 juta dilakukan saat Suwandi tertangkap tangan di rumahnya oleh polisi.
Total Rp 18 juta itu dipakai untuk mutasi dua orang, yakni Hendrianus dari SMAN 01 Blimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ke SMA 1 Kepanjen.
Sementara sang istri ingin berpindah dari SMP Jabung menjadi pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Baca: Kepala BKD Kabupaten Malang Tertangkap Polisi Menerima Uang Pelicin
“Korban dan tersangka kenal dari staf di BKD. Beberapa kali bertemu, mulai dari korban dimarah-marahi bahwa tidak bisa meng-acc (permintaan mutasi), sampai akhirnya dimintai uang,” ujar dia.