Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Turunkan Spanduk Pelarangan Bahasa Asing di Tanjung Balai

Akhirnya polisi menurunkan spanduk pelarangan menggunakan bahasa asing berbau SARA di Tanjung Balai karena berpotensi menimbulkan konflik.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Turunkan Spanduk Pelarangan Bahasa Asing di Tanjung Balai
FACEBOOK
Patung Buddha Amithaba Vihara Tri Ratna di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara telah diturunkan. Pernyataan seorang bante menyentuh hati, Jumat (28/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Akhirnya polisi menurunkan spanduk pelarangan menggunakan bahasa asing berbau SARA di Tanjung Balai karena berpotensi menimbulkan konflik.

"Kebetulan, saya lagi di Tanjung Balai ini. Soal spanduk itu tadi sudah kami turunkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, saat dihubungi Tribun Medan, Sabtu (29/10/2016).

Isi spanduk tersebut berisi pelarangan menggunakan bahasa asing. Jika menggunakan bahasa asing, maka orang dimaksud harus pergi dari Tanjung Balai.

"Suasana di Tanjung Balai masih amanlah. Mudah-mudahan masih kondusif. Saya pun masih di sini kok," Rina menambahkan.

Jajaran Polda Sumut juga mengantisipasi kerusuhan terkait pemindahan patung Budha di salah satu vihara terbesar di Tanjung Balai. Pemindahan patung Budha ini menggunakan crane.

"Patung Budha itu dipindahkan ke kanan bangunan. Jadi bukan dirubuhkan ya. Dipindahkan," kata Rina.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengimbau masyarakat Tanjung Balai bersama-sama menjaga kondusifitas. Jangan sampai, kericuhan kembali timbul hingga menimbulkan korban jiwa.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas