Polisi Turunkan Spanduk Pelarangan Bahasa Asing di Tanjung Balai
Akhirnya polisi menurunkan spanduk pelarangan menggunakan bahasa asing berbau SARA di Tanjung Balai karena berpotensi menimbulkan konflik.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Akhirnya polisi menurunkan spanduk pelarangan menggunakan bahasa asing berbau SARA di Tanjung Balai karena berpotensi menimbulkan konflik.
"Kebetulan, saya lagi di Tanjung Balai ini. Soal spanduk itu tadi sudah kami turunkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, saat dihubungi Tribun Medan, Sabtu (29/10/2016).
Isi spanduk tersebut berisi pelarangan menggunakan bahasa asing. Jika menggunakan bahasa asing, maka orang dimaksud harus pergi dari Tanjung Balai.
"Suasana di Tanjung Balai masih amanlah. Mudah-mudahan masih kondusif. Saya pun masih di sini kok," Rina menambahkan.
Jajaran Polda Sumut juga mengantisipasi kerusuhan terkait pemindahan patung Budha di salah satu vihara terbesar di Tanjung Balai. Pemindahan patung Budha ini menggunakan crane.
"Patung Budha itu dipindahkan ke kanan bangunan. Jadi bukan dirubuhkan ya. Dipindahkan," kata Rina.
Ia mengimbau masyarakat Tanjung Balai bersama-sama menjaga kondusifitas. Jangan sampai, kericuhan kembali timbul hingga menimbulkan korban jiwa.