Ini Alasan Kejati Jatim Berlakukan Tahanan Kota Bagi Dahlan Iskan
Pihak keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan, Senin (31/10/2016) sore.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penahanan Dahlan Iskan akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejati Jatim, setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan.
Salah satu pertimbangan pengalihan tahanan mantan Menteri BUMN adalah faktor kesehatan.
Pihak keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan, Senin (31/10/2016) sore.
Keluarga besarnya mulai istri, anak, dan menantunya bersedia menjadi penjamin.
Rekam medik dokter disertakan dalam surat penangguhan ini.
Pihak Kejati akhirnya mengeluarkan keputusan sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana SH yang dihubungi, membenarkan jika penahanan Dahlan dialihkan menjadi tahanan kota.
"Ia tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," ujarnya.
Sebagai pertimbangan, kata Dandeni adalah kondisi kesehatan Dahlan, usai transpalansi hati beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan, saat pemeriksaan sebagai tersangka, pada siang kemarin, kondisi Dahlan drop tiba-tiba drop dan pemeriksaan dihentikan.
"Karena faktor kesehatan dan manusiawi, itu yang menjadi pertimbangan. Apalagi dalam rekam medik semua ditunjukkan dan pernah menjadi pasien transplantasi hati," jelasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH, menjelaskan meski penahanan Dahlan dialihkan, penyidikan dugaan kasus korupsi penjuala aset PT PWU tetap berjalan.
"Penyidikan kasus ini tetap lanjut," jelasnya.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway SH, sebelumnya sudah menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.
Karena kliennya memerlukan pemeriksaan rutin dan khusus terkait tranplantasi hati.(*)