Kasus Dugaan Pungli Ditutup, Polda Sulut Kembalikan Barang Bukti Uang Kokpit Rp 56,7 Juta
Kepolisian Daerah Polda Sulut mengembalikan barang bukti milik Komite Nasional Korban Politik Timor Timur, Senin (31/10) di Mapolda Sulut.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian Daerah Polda Sulut mengembalikan barang bukti milik Komite Nasional Korban Politik Timor Timur, Senin (31/10) di Mapolda Sulut.
Uang sebesar Rp 56.700.000 dikembalikan usai kasus dugaan pungli dana bantuan Kokpit ditutup.
Uang ini diterima Lambertus Togas, Ketua DPW Kokpit Sulawesi Utara didampingi seorang pengurus lainnya.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan uang ini dikembalikan karena pihaknya telah menutup kasus ini.
"Jika ada anggota organisasi yang tak setuju dengan kebijakan ini, itu tinggal masalah internal organisasi. Karena sesuai kesepakatan ada 15 persen dari Rp 10 juta yang diterima," tegasnya.
Sementara itu, Togas saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya bersyukur kasus ini akhirnya ditutup. Setelah DPP Kokpit datang mengklarifikasi langsung permasalahan ini.
"Untuk anggota yang sudah melaporkan kasus ini akan ditindal tegas. Kita pecat dari organisasi. Padahal kami akan terus memperjuangkan hak warga eks Timor Timur ke pemerintah," tukasnya.
Pada Jumat (28/10) lalu, Polda Sulut resmi menutup kasus dugaan pungli yang ditangkap dalam OTT Kamis (20/10) lalu.
Itu setelah penyidik mempelajari AD-ART organisasi Kokpit dan berdasarkan surat kesepakatan 15 persen untuk organisasi.
Kasus ini memaksa Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Korban Politik Timor Timur datang ke Manado untuk mengklarifikasi langsung kasus ini.
Dalam gelaran jumpa pers di Rumah Kopi Alibaba, tersebut, sejumlah pengurus turut mendampingi Kombes Pitra.
Sementara itu, Batista Sufakeni, Ketua Umum Kokpit mengatakan pihaknya keluar dari Timor Timur untuk menjadi Warga Negara Indonesia seutuhnya.
Perjuangan itu sangat mahal, kata dia. Bantuan itu berlaku untuk 33 provinsi di Indonesia.
Ia menjelaskan ormas tersebut berdiri untuk mengadvokasi hak-hak warga Timtim. Setelah berhasil diperjuangkan, mereka berhak berkontribusi.
Yang melaporkan kasus ini, kata dia, tak berhak mendapat bantuan itu jika tak berkenan memberi kontribusi.
Sebelumnya, Tim Resmob Manguni Polda Sulut mengamankan empat warga Manado yang diduga melalukan pungutan liar dana bantuan warga eks Timor Timur.
Mereka diamankan saat operasi tangkap tangan, Kamis (20/10) di parkiran Bank BNI Pusat Manado.
Setiap warga dimintai Rp 1,5 juta dari total dana Rp 10 juta. Dari penangkapan diamankan barang bukti Rp 56 juta. Di Sulut sendiri ada total 696 warga penerima dana ini yang tersebar di kabupaten kota. (fin)