Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Dua Ekor Anakan Burung Rangkong
Jajaran Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung Rangkong.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Jajaran Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung Rangkong, Minggu (30/10/2016) sore.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Senin (31/10/2016) pagi, dua ekor burung Rangkong yang masih anakan ini diamankan petugas di Pos 2 pemeriksaan kendaraan dan barang atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pukul 16.30 Wita.
Dua ekor anakan burung Rangkong yang dilindungi Pemerintah ini ditempatkan dalam sebuah kardus berwarna cokelat dan diangkut dengan bus AKAP nopol B 7860 IW yang dikemudikan oleh Subakan (40) asal Desa Glagah, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua ekor anakan burung Rangkong tersebut bersama sopir yang mengangkutnya.
"Saat diperiksa sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari BKSDA karena itu burung yang dilindungi. Saat ini dua ekor anakan burung Rangkong nya kami serahkan ke BKSDA untuk ditindaklanjuti," tandas Arka ketika dikonfirmasi Senin pagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.