Banyak Satwa Langka Kebun Binatang Dijual, Begini Reaksi BBKSDA Jabar
BBKSDA Jabar akan mengaudit manajemen pengelolaan satwa mati di Kebun Binatang Bandung dan Taman Satwa Cikembulan di Kabupaten Garut.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat akan mengevaluasi adanya keterlibatan manajemen Kebun Binatang Bandung dan Taman Satwa Cikembulan Garut dalam kasus AS, pria pengusaha jual beli satwa mati dan kering.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri menetapkan AS sebagai tersangka kasus penjualan satwa langka mati dan kering yang dilindungi undang-undang.
"Ini adalah tindak pidana dan selaku lembaga konservasi di bawah binaan kami, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan. Makanya nanti ada audit,” kata Kepala BBKSDA Jabar, Sylvana Ratina, usai pemusnahan barang bukti di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016).
Sylvana mengaku tidak bisa serta merta langsung menghentikan kegiatan Kebun Binatang Bandung dan Taman Satwa Cikembulan, karena ada prosedurnya.
Menurut Mabes Polri, sebanyak 38 satwa langka mati dan kering yang dijual AS berasal dari hewan mati yang diambil dari Kebun Binatang Bandung dan Taman Satwa Cikembulan.
Baca: Pengusaha AS Dapatkan Satwa Mati dari Kebun Binatang Bandung
“Harus ada peringatan terlebih dulu, seperti pemberian peringatan satu sampai ketiga. Makanya tidak gampang. Tapi kalau oknum yang melakukan pelanggaran itu bisa ditindaklanjuti karena melakukan tindak pidana,” Sylvana menegaskan.
Sylvana menjealskan, setiap satwa yang mati di kedua tempat itu memang harus dibuatkan berita acara kematian. Namun berdasarkan hasil pengungkapan Bareskrim Mabes Polri, terindikasi ada ketidakpatuhan ketika ada satwa yang mati. Hal itu terungkap jika sebagian besar satwa milik AS itu berasal dari Kebun Binatang Bandung.
“Barang bukti yang dibakar ini tidak ada dokumen dan berita acara kematian dan tahu-tahu di tempat pengawetan sehingga termasuk tindak pidana. Makanya kami akan audit segera Kebun Binatang Bandung,” ucap dia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan akan memeriksa hewan-hewan apa yang mati terakhir di Kebun Binatang Bandung.
“Jadi, ini modus baru juga. Binatang milik kebun binatang yang mati itu harus dibuat berita acarfa
kematian, tapi sebagian besar tidak dibuat,” ungkap Purwadi di lokasi pemusnahan.
Untuk satwa mati dan kering dari Taman Satwa Cikembulan, penyidik akan memeriksa dua oknum pejabatnya, yakni R dan T. Diduga keduanya memasok satwa langka mati ke AS.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu kulit Harimau Sumatera yang sudah kering merupakan koleksi Taman Satwa Cikembulan yang telah mati karena sakit dan sudah tua.
“Jadi barang itu dititipkan. Kulit itu dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan kematian Harimau Sumatra, namun pengangkutannya tidak dilengkapi dengan dokumen surat angkutan tumbuhan dan satwa dalam negeri,” beber Purwadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.