Polisi Amankan 2,5 Ton Kentang Ilegal Asal Malaysia
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menuturkan, 2.580 kilogram kentang ilegal ini, kuat dugaan berasal dari Malaysia.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran Polresta Pontianak mengamankan 2.580 kilogram (2,5 Ton) kentang tanpa dilengkapi dokumen (ilegal) yang diduga berasal dari Malaysia.
Dari satu truk KB 8808 K yang dikemudikan oleh ST (43), di parkiran Pasar Flamboyan, Jalan Pahlawan, Pontianak, Minggu (30/10/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menuturkan, 2.580 kilogram kentang ilegal ini, kuat dugaan berasal dari Malaysia, yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Untuk kemudian di bawa menuju Pontianak, dan akan kembali dipasarkan ke Pasar Flamboyan.
"Penangkapan ini berdasarkan LP / 3225/ X / 2016 / KALBAR / RESTA PTK KOTA, tanggal 30 Oktober 2016. Jadi saat itu personel unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polresta Pontianak, mendapatkan informasi ada satu truk dengan nomor polisi KB 8808 K, bermuatan kentang yang diduga berasal dari Malaysia," ungkap Kapolresta, Selasa (1/11/2016).
Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan kentang sebanyak 129 karung, dengan berat masing-masing karung 20 kilogram.
"Sopir tidak dapat menunjukkan dokumennya, maka selanjutnya sopir berikut truk beserta muatan kentang, dibawa ke Polresta Pontianak," jelasnya.
ST merupakan warga RT 003/ RW 001, Dusun Setia Budi, Desa Sinar Tebudak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang.
Darinya, diamankan barang bukti satu unit truk warna merah dengan bak warna biru KB 8808 K, serta muatan truk sebanyak 129 karung kentang dengan berat masing-masing karung 20 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ST, kentang sebanyak 129 karung tersebut dibeli oleh seseorang bernama Nasar dari Malaysia, dan kemudian disimpan di rumah Markubik yang tinggal di Desa Jagoi Takik, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," papar Kapolresta.
Lanjutnya, ST kemudian mengangkut ratusan karung kentang tersebut, dari rumah Markubik dengan menggunakan truk KB 8808 K, menuju Pasar Flamboyan di Pontianak.
"Dengan upah angkut sebesar Rp 2 juta, upahnya bahkan belum diterima sopir ini. Rencananya kentang tersebut akan dijual di Pontianak dan sekitarnya melalui pasar Flamboyan. Dan menurut keterangan ST, dia sebelumnya memang sudah pernah mengangkut kentang milik Nasar dari Jagoi Babang ke Pontianak," terang Kapolresta.
Dari keterangan ST, Sat Reskrim Polresta Pontianak lantas menangkap pemilik kentang ilegal tersebut, ND alias Nasar (32), di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (31/10/2016).
"ND ini merupakan pedagang, yang memiliki dua alamat, pertama di RT 008/ RW 006, Desa Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah dan alamat kedua di Gang Melapis, Jalan Sumban, Kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang. Kami kenakan persangkaan pasal, Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," sambung Kapolresta.