Polres Tomohon Gagalkan Penyelundupan 550 Liter 'Cap Tikus' ke Sangihe dan Talaud
Informasi diperoleh Tribun Manado, di daerah asal penghasil captikus dengan kualitas nomor satu mencapai Rp 30 ribu.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON - Tim Resmob Polres Tomohon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 550 liter captikus ilegal bernilai jutaan rupiah.
Inspektur Dua Johny Kreysen, Kasubag Humas Polres Tomohon mengatakan, dari hasil penyelidikan, captikus kualitas nomor satu itu ditangkap di jalan utama Tomohon di Kelurahan Saronsong, Minggu (30/10/2016) lalu itu, rencananya akan diselundupkan ke Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Aiptu Bobby Rengkuan berhasil meringkus seorang wanita berinisial Y, asal Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tareran memang terkenal dengan daerah penghasil captikus, bahkan wanita berinisial Y diduga sebagai penyalur captikus punya julukan khusus..
"Y ini punya julukan Putri Seho," ujar Kreysen kepada Tribun Manado, Selasa (1/11/2016).
Sekadar informasi Seho merupakan nama lain Aren penghasil air nira yang digunakan untuk membuat minuman captikus.
Peredaran cap tikus ilegal memang masih sulit dibendung karena nilai ekonomisnya cukup tinggi.
Informasi diperoleh Tribun Manado, di daerah asal penghasil captikus dengan kualitas nomor satu mencapai Rp 30 ribu.
Di luar daerah Sulut kabarnya bisa mencapai ratusan ribu.
Tak heran, kesempatan memperoleh keuntungan besar ini dimanfaatkan para pelaku penyelundup captikus ilegal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tomohon AKP Frelly Sumampow menjelaskan modus yang digunakan menyelundupkan captikus terbilang cukup sederhana, menggunakan rute darat dari tareran melintas Kota Tomohon menuju pelabuhan Manado. Kemudian dibawa menggunakan kapal laut.
"Ini sudah rute tetap, karena orang-orangnya pemain lama," ujar Kepala
Captikus pun dibawa menggunakan mobil rental.
Polisi pun menindak tersangka penyelundupan dengan Perda penanggulangan minuman beralkohol. Meski tersangka Y tak menjalani penahanan, namun kasus tersebut akan dilanjutkan untuk sidang di Pengadilan.
Sementara barang bukti Captikus sudah disita untuk dimusnahkan.
Mewakili Kapolres AKBP Monang Simanjuntak, AKP Sumampow menegaskan, perintah Kapolda jelas untuk menjadi atensi stop peredaran miras ilegal, apalagi mengingat bulan Desember semakin dekat untuk perayaan hari besar keagaaman.
"Harapan kami tentu stop jual mirasl secara ilegal dan sembarang," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.