Gara-gara Pontingan di Facebook, Fatur Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Pemilik akun facebook Fatur Hubahuba, Fathurrahman alias Fatur (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Pemilik akun facebook Fatur Hubahuba, Fathurrahman alias Fatur (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY terkait pencemaran nama baik dalam postingan akun facebooknya.
Postingan yang menjadi masalah adalah kritiknya tentang dugaan mapraktek yang dilakukan Naroopet, sebuah klinik pengobatan hewan yang ada di Jl Solo Kalasan Sleman.
Dalam kritik yang diposting pada 20 Februari 2016 juga disertai foto seorang dokter dadi klinik tersebut saat sedang mengobati kucingnya.
Pelapor yang juga pemilik Naroopet, Sri Dewi Syamsuri ketika dihubungi Rabu (2/11/2016) mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan pencantuman poto salah satu dokter di kliniknya yaitu drh Lali Chiroiyah yang disertai dengan kata-kata kasar seperti hanya orang gila yang berlagak pinter dan lainnya.
"Dengan menyebarkan foto tersebut dan menjadi terviral bahwa dokternya dokter malpraktek," ujar Dewi.
Padahal dugaan malpraktek itu juga belum bisa dibuktikan sepenuhnya karena tidak ada bukti otentik yang mendukung.
"Jangan asal tuduh, harus ke ahlinya kalau masalah malpraktek, dan memang tidak bisa diputuskan dalam sehari," tambahnya.
Mengenai tudingan bahwa yang menangani heean bukan ahlinya dia juga membantah keras, yang menangani kucing milik Fatur adalah drh Laili Choiriyah sementara dirinya hanyalah sebagai paramedis pembantu.
Dia juga sebenarnya sudah mencoba berbagai cara untuk berdamai dengan Fatur mulai permintaan maaf hingga mendatangi langsung untuk diajak bermediasi namun semua mental sejak setahun yang lalu.
Makanya dia heran ketika setelah satu tahun kasus ini kembali diungkit bahkan dengan kata-kata yang dianggapnya sangat kasar dan menjatuhkan nama baik dokter di kliniknya.
"Kita sendiri sebenarnya masih sangat terbuka untuk mediasi, tapi kalau memang berkasnya sudah sampai kejaksaan kita juga tidak bisa menariknya," pungkas Dewi. (*)