Kapolda Lampung Perintahkan Tangkap Dua Buronan Gratifikasi RSUD Bob Bazar
Kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar menjadi perhatian Kapolda Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan menjadi perhatian Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Sudjarno.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah merampungkan berkas perkara lima tersangka.
Namun masih ada pekerjaan rumah bagi penyidik. Ada dua tersangka yang melarikan diri saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dua tersangka itu adalah Subadri Tholib dan Sutarman, dari pihak rekanan.
Sudjarno mengatakan, sudah memerintahkan penyidik untuk menangkap dua orang buronan itu.
"Saya sudah perintahkan untuk tangkap dua orang itu," tegasnya.
Larinya dua orang tersangka ini bermula saat penyidik akan melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke kejaksaan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Namun saat akan dilimpahkan, kelima tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, penyidik mengeluarkan surat penetapan DPO terhadap lima tersangka.
DPO kelima tersangka tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan Nomor: DPO/8/IX/Subdit III/Ditreskrimsus. DPO atas nama Armen Patria.
Selanjutnya surat Nomor: DPO/9/IX/Subdit III/Ditreskrimsus, DPO atas nama Joni Gunawan. Nomor: DPO/10/IX/Subdit III/Ditreskrimsus, DPO atas nama Subadri Tholib.
Nomor: DPO/11/IX/Subdit III/Ditreskrimsus, DPO atas nama Sutarman, dan Nomor: DPO/12/IX/Subdit III/Ditreskrimsus, DPO atas nama Robinson Sahroni.
Akhirnya tiga tersangka yaitu mantan Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni menyerahkan diri.