Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdagangan Orang Modus Bertunangan Terungkap di Kalbar, Begini Pelaku Merencanakan Aksi

Krisnanda menjelaskan terungkapnya kasus perdagangan orang ini atas bantuan dari informasi yang disampaikan masyarakat

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Perdagangan Orang Modus Bertunangan Terungkap di Kalbar, Begini Pelaku Merencanakan Aksi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HUMAS POLDA KALBAR  
Komplotan pelaku human trafficking yang berhasil diamankan di Mapolda Kalbar 

"Setelah administrasi lengkap, baru bisa dibawa  pada Jumat (28/10) keempat tersangka ke Polda Kalbar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Suhadi menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Human Trafficking
Tersangka Bud, kini telah berada ditahanan Polda Kalbar, Rabu (2/11).

"Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, ternyata tersangka LZC yang merupakan WNA asal China ini, sudah berada di Pontianak sejak Selasa (11/10) dengan menginap di Hotel Gajah Mada selama 9 hari dan menginap di Hotel Borneo selama 4 hari,"jelasnya.

Selama sekitar 13 hari berada di Kota Pontianak, tersangka LZC menyerahkan uang kepada tersangka ASH sebesar Rp 57 juta, dan ASH menyerahkan kepada nenek korban sebesar Rp 20 juta.

"Karena sudah menerima uang, maka nenek korban membujuk korban untuk bersedia bertunangan dengan pelaku LZC," papar Suhadi.

Ditambahkannya, kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus perjodohan ini, ternyata memang sudah kerap dilakukan oleh tersangka ASH yang masih diburu pihaknya.

"Ternyata memang sudah sering dilakukan tersangka ASH (buron) dan tersangka Nov. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Dit Reskrimum Polda Kalbar," sambungnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas