Perdagangan Orang Modus Bertunangan Terungkap di Kalbar, Begini Pelaku Merencanakan Aksi
Krisnanda menjelaskan terungkapnya kasus perdagangan orang ini atas bantuan dari informasi yang disampaikan masyarakat
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (26/10/2016).
Keempat tersangka tersebut, yakni satu orang Warga Negara Asing asal Tiongkok (China) berinisial LZC (31), kemudian warga negara Indonesia berinisial NKJ (61) yang merupakan nenek Korban, tersangka Bud (36) serta seorang wanita berinisial Nov (19).
Tersangka Nov, kini telah berada ditahanan Polda Kalbar, Rabu (2/11).
"Dan satu orang masih buron atas nama ASH, dia ini merupakan pemain lama," ungkap Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Krisnanda didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi Suwondo, Rabu (2/11/2016).
Krisnanda menjelaskan terungkapnya kasus perdagangan orang ini atas bantuan dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.
"Tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial ER (16), yang berkediaman di sebuah rumah di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.
Lanjutnya, kejadian ini bermula ketika tersangka Nov menawarkan seorang gadis Tionghoa berinsial ER (korban) kepada ASH, untuk dikenalkan dengan pria asal Tiongkok berinisial LZC.
Tersangka LZC ( WNA), kini telah berada ditahanan Polda Kalbar, Rabu (2/11).
"Setelah setuju dan disanggupi oleh LZC, maka pada Senin (24/10), dilakukanlah pertunangan di Restoran Fajar, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan. Korban ER sebenarnya menolak untuk ditunangkan dengan LZC," terangnya.
Namun nenek korban NKJ dan ASH terus memaksa dan mengancam korban.
Dengan ancaman, apabila korban tidak mau bertunangan, maka korban harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh tersangka LZC.
"Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka memperoleh keuntungan Rp 57 juta, sedangkan Nenek korban mendapatkan imbalan Rp 20 juta dan tersangka Nov memperoleh Rp 4 juta," paparnya.
Tersangka NKJ (Nenek Korban), kini telah berada ditahanan Polda Kalbar, Rabu (2/11).
Kabid Humas Polda Kalbar, Suhadi Suwondi menambahkan. Usai dilaksanakannya pertunangan tersebut, selanjutnya para tersangka dan korban berangkat ke Jakarta pada Selasa (25/10) dan menginap dirumah kakak tersangka Bud.
"Selanjutnya, pada Rabu (26/10), Tim Dit Reskrimum Polda Kalbar berkoordinasi dengan Subdir IV Dit Reskrimum Polda Banten, untuk meminta bantuan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Suhadi.
Kamis (27/10) Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar yang dipimpin AKBP Hujrah Soumena menjemput para tersangka untuk dibawa ke Polda Kalbar.