Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Semarang Ciut Bongkar Bangunan Milik Polisi

Hanya karena seorang anggota polisi membawa revolver, personel Satpol PP Kota Semarang tak jadi membongkar bangunan tanpa IMB.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Satpol PP Semarang Ciut Bongkar Bangunan Milik Polisi
Tribun Jateng/Muh Radlis
Kuasa hukum Indah, Nico Arief, menunjukkan berkas perintah pembongkaran bangunan Satpol PP Kota Semarang, Selasa (1/11/2016). Bangunan tersebut tak jadi dibongkar karena pemiliknya anggota Polsek Pedurungan. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hanya karena seorang anggota polisi membawa revolver, personel Satpol PP Kota Semarang tak jadi membongkar bangunan tanpa IMB.

Tindakan personel Satpol PP Kota Semarang yang tebang pilih membongkar bangunan menyalahi aturan ini direspons Indah Lestari Lukman, warga Jalan Brigjen Sudiarto.

Bangunan yang seharusnya dirubuhkan oleh personel Satpol PP Kota Semarang berada di sebelah rumah Indah. Bangunan tersebut tanpa IMB dan melanggar garis sempadan bangunan.

Menurut Indah, bangunan tersebut sekaligus kantor pengacara. Awalnya akan dieksekusi personel Satpol PP Kota Semarang pada 31 Mei 2016 lalu.

Di tengah eksekusi berhenti karena suami pemilik bangunan yang juga anggota Polsek Pedurungan berorasi. Ia menghalangi eksekusi sambil menunjukkan revolvernya.

Melihat gelagat personel Satpol PP Kota Semarang tak konsisten, Indah melaporkan ketidaktegasan mereka ke Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Berita Rekomendasi

Indah mengatakan, pengurusan KRK bangunan tersebut tidak disetujui Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP). "Sehingga IMB tidak bisa keluar, tapi nyatanya bangunan masih berdiri," kata Indah, Selasa (1/11/2016).

Sebelum melapor ke Wali Kota Semarang, Indah mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Jawa Tengah.

"Tapi hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari Satpol PP Kota Semarang. Mereka terkesan diam, kami cuma meminta Perda ditegakkan," kata kuasa hukum Indah, Nico Arief.

Nico mengatakan, bangunan tersebut pernah dipasang segel dan garis Satpol PP untuk penghentian pembangunan pada 2014 lalu namun dirusak.

"Yang merusak siapa, kami juga tidak tahu," kata dia.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro PM, mengatakan pihaknya telah memberikan surat perintah pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

"Tapi nanti saya cek lagi," Endro berdalih.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas