Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taksi Online Sebabkan Pendapatan Sopir Taksi di Kota Bandung Turun 75 Persen

Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) menyebut keberadaan taksi online berpelat hitam membunuh aktivitas pengemudi taksi konvensional.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Taksi Online Sebabkan Pendapatan Sopir Taksi di Kota Bandung Turun 75 Persen
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ketua Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB), Tedi Nugraha, di Balai Kota Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (2/11/2016). Ratusan pengemudi taksi yang tergabung GPTB) berunjukrasa di Balai Kota Bandung. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) menyebut keberadaan taksi online berpelat hitam membunuh aktivitas pengemudi taksi konvensional.

Sebab keberadaan taksi online itu mengakibatkan pendapatan pengemudi taksi konvensional menurun.

"Keberadaan taksi online ini mengakibatkan pendapatan kami turun 75 persen. Makanya, jangankan dibawa pulang ke rumah penghasilan kami, untuk setoran saja masih kurang," kata Ketua GPTB, Tedi Nugraha, kepada wartawan di sela-sela demo di Balai Kota Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (2/11/2016).

Diakui Tedi, pengemudi taksi online dan taksi konvensional memang sama-sama mencari penghasilan untuk memenuhi kebetuhan hidup.

Namun, kata dia, taksi online itu tidak sesuai peraturan yang termaktub dalam undang-undang.

Hal itu pula, yang dinilianya tidak adil dan merugikan pengemudi taksi konvensional.

Berita Rekomendasi

Disamping itu taksi online bermain tarif yang tidak mengacu pada ketentuan dan peraturan pemerintah atau perusahaan.

"Kami dapat penghasilan Rp 100 ribu dalam sehari itu saja sudah untung. Makanya kami mengadu kepada wali kota Bandung dan menuntut menyelesaikan persoalan taksi online," kata Tedi.

Tedi menyebut, taksi online tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009.

Syarat-syarat itu di antaranya, aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang yang diatur dalam undang-undang tersebut.

"Kami menerima sebetulnya mau apapun namanya, tapi selama mematuhi aturan. Jangan dibiarkan seperti ini," kata Tedi.

Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi yang tergabung dalam Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) berunjukrasa di Balai Kota Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (2/11/2016).

GPTB menuntut pemerintah Kota Bandung menghentikan dan membubarkan aktivitas taksi berplat nomor hitam di Kota Bandung. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas