Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dispenda Sulsel Hapus Denda Pajak 187.218 Unit Kendaraan

yang paling banyak memanfaatkan penghapusan denda pajak ini adalah pemilik kendaraan dari tiga daerah yaitu Makassar, Gowa, dan Kabupaten Maros

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dispenda Sulsel Hapus Denda Pajak 187.218 Unit Kendaraan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILustrasi penghapusan denda pajak 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 1 Juli hingga 31 September 2016 lalu.

Penghapusan denda pajak atau pemberian intensif denda PKB ini dimanfaatkan sebanyak 187.218 unit kendaraan.

Kepala Dispenda Sulawesi Selatan, Tautoto TR mengatakan kebijakan yang dilakukan tersebut memberi pemasukan pajak yang cukup signifikan.

"Dari 142.313 kendaraan roda dua dan 36.213 kendaraan roda empat yang memanfaatkan intensif ini, total pajak yang terkumpul mencapai Rp14.142.475.946," kata Tautoto saat konfrensi pers di kantornya, Kamis (3/11/2016).

Tautoto melanjutkan, yang paling banyak memanfaatkan penghapusan denda pajak ini adalah pemilik kendaraan dari tiga daerah yaitu Makassar, Gowa, dan Kabupaten Maros.

"Kota Makassar sebanyak 68.179 dengan nilai Rp7.232.847.315, disusul Kabupaten Gowa sebanyak 15.793 kendaraan dengan nilai Rp1.011.565.576 , dan di tempat ke tiga ada Kabupaten Maros sebanyak 8.750 kendaraan senilai Rp524.761.314," ungkap Tautoto.

Berita Rekomendasi

Dalam periode penghapusan denda pajak itu, Tautoto mewajibkan pegawainya mendatangi rumah wajib pajak untukenagih tunggakan pajaknya.

"Selain menunggu wajib pajak datang membayarkan pajak kendaraan bermotor di kantor Dispenda Sulsel, kita juga mewajibkan pegawai untuk door to door ke rumah wajib pajak untuk menagih tunggakan pajaknya," ujarnya.

Pada periode Juli-September 2016, door to door di seluruh Sulsel mencapai 16.829 unit yang terdiri dari roda dua dan empat.

Selain itu, untuk memeriahkan HUT Sulsel ke-347, Gubernur Sulsel melalui Dispenda Sulsel juga memberikan insentif pajak kepada warga Sulsel berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Pembebasan pajak progresif ini berlaku mulai Rabu 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas