Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tahunya Gudang Itu Tempat Penyimpanan Jamu

Penduduk sekitar hanya tahu rumah warga yang dikontrak tersebut dijadikan tempat penyimpanan jamu kemasan biasa yang akan dijual ke toko-toko

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Tahunya Gudang Itu Tempat Penyimpanan Jamu
Tribun Bangka Belitung/Deddy Marjaya
Kapolda Babel Brigjen (Pol) Anton Wahono, Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto, Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im dan Kepala BPOM Pangkalpinang Rossy Hertati menggelar pengungkapan obat dan kosmetik ilegal Kamis (3/11/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Warga di Jalan Abdul Somat Kampung Keramat Pangkalpinang mengaku tidak tahu menahu soal salah satu rumah warga dijadikan gudang obat, jamu, suplemen dan kosmetik ilegal.

Mereka hanya tahu rumah warga yang dikontrak tersebut dijadikan tempat penyimpanan jamu kemasan biasa.

"Dak tau pak kami juga dak ngerti kalau barangnya ilegal setahu kami mereka pedagang jamu kemasan untuk ke toko toko," kata Yanti warga sekitar Kamis (3/11/2016).

Seperti diketahui Dit Reskrimsus Polda Kep Bangka Belitung bersama BPOM Pangkalpinang menggerebek rumah di Jalan Abdul Somad Pangkalpinang yang dijadikan gudan penyimpanan obat, jamu, suplemen dan kosmetikan ilegal.

Selain tak memiliki izin barang-barang tersebut mengandung zat berbahaya.

Sebanyak 124 jenis/item barang dengan jumlah ribuan buah dalam berbagai bentuk disita sebagai barang bukti dan diamankan dua orang pelaku berinisial Hn (21) dan Sk (36).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan di Pulau Bangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ini sangat membahayakan jika beredar dan digunakan masyarakat Polisi bersaam BPOM akan terus mendalami kasus ini," kata Kapolda Brigjen Anton Wahono saat gelar barang bukti

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas