Pelaku Peledakan Bom Mobil Menyerahkan Diri
Buraq menyerahkan diri dan langsung menemui Wadireskrim Polda Aceh AKBP Surbekti, sambil membawa satu pucuk senjata api jenis AK 47
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Iwan Maulana alias Buraq (32), tersangka peledakan mobil Daihatsu Grand Max di depan ruko di tepi jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (4/10) lalu, menyerahkan diri kepada polisi, Rabu (2/11) malam.
Buraq yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ranto Peureulak, kini dalam pemeriksaan tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Aceh Timur.
Diberitakan sebelumnya, ledakan benda mirip granat menggelegar dari kolong mobil pikap Daihatsu Grand Max BK 8290 JD di depan rumah toko (ruko) Jeef Komputer, Selasa (4/10) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.
Serpihan ledakan juga merusak mobil sedan B 1633 HO milik Wahyu yang diparkir di depan ruko Wahyu, di sebelah kanan ruko Jeef Komputer milik Jefri.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto dalam rilis kepada Serambi Kamis (3/11) mengatakan, Iwan Maulana alias Buraq menyerahkan diri dengan cara menghubungi anggota Opsnal Polres Aceh Timur yang sedang bertugas melakukan pengejaran.
“IM alias Buraq ini adalah orang yang melakukan pelemparan granat manggis ke arah rumah Wahyu. Tapi granatnya meledak di depan ruko milik Jefri,” ungkap AKBP Rudi.
Setelah mendapat informasi tersebut, ungkap Kapolres, tim gabungan yang dipimpin Wadir Reskrim Polda Aceh AKBP Surbekti, menjemput Buraq di sebuah tempat yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Buraq menyerahkan diri dan langsung menemui Wadireskrim Polda Aceh AKBP Surbekti, sambil membawa satu pucuk senjata api jenis AK 47 dan satu buah magazen berisi enam butir peluru,” kata Rudi.
Kapolres mengatakan, setelah insiden ledakan di depan ruko milik Jefri 4 Oktober lalu, pihaknya terus melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa beberapa saksi, yakni Jefri selaku pemilik ruko dan mobil Daihatsu yang terkena ledakan, serta Wahyu pemilik ruko dan mobil sedan yang bersebelahan dengan ruko Jefri.
Dari keterangan saksi-saksi, jelas Kapolres, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dua permasalahan yang perlu diselidiki lebih lanjut, yaitu permasalahan bisnis sewa mobil mainan karena Jefri memiliki usaha tersebut. Serta permasalahan tanah antara Wahyu Bin A Wahet dengan Tabrani alias Si Pe.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dugaan, aksi pelemparan granat berkaitan dengan permasalahan tanah antara Wahyu Bin A Wahet dengan Tabrani alias Si Pe.
Kapolres pun kemudian membentuk tim yang dibackup Satgas Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang bahwa pelakunya adalah IM alias Buraq.
Setelah mengarah kepada tersangka, polisi kemudian memburu Buraq.
Karena sudah terdesak, Rabu (2/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB, IM alias Buraq menghubungi anggota Opsnal Polres Aceh Timur yang sedang bertugas melakukan pengejaran dan ia menyatakan ingin menyerahkan diri.
Kepada penyidik, Buraq mengaku bahwa peledakan 4 Oktober 2016 lalu dilakukannya menggunakan granat jenis manggis.
Perbuatan itu dilakukannya atas permintaan Tabrani alias Si Pe warga Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dengan imbalan Rp 10 juta.
“Tabrani alias Si Pe menyuruh IM alias Buraq meledakkan ruko milik Wahyu karena Tabrani memiliki dendam pribadi dengan Wahyu bin A Wahet,” ungkap AKBP Rudi.
Berdasarkan pengakuan Buraq, lanjut Kapolres, polisi kemudian menangkap Mahfud alias Atid dan Muksalmina.
Kedua warga Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk ini, ditangkap pada, Rabu (2/11) malam.
Mahfud alias Atid diduga berperan sebagai penunjuk rumah Wahyu, sedangkan peran Muksalmina diduga orang yang mentransfer uang kepada Buraq setelah kejadian itu.
“Saat ini ketiga tersangka dan senjata apinya telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Rudi Purwiyanto. (nal)