Polisi Ringkus Tiga Penadah Kamera Curian
Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark mengatakan, ketiga tersangka adalah penadah empat buah kamera beserta lensanya yang dicuri dari Robi
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton meringkus tiga tersangka penadahan barang curian berupa kamera dan lensa di tempat berbeda.
Polisi masih mencari dua tersangka lain yang mencuri kamera milik korban Robi (30).
Tiga tersangka adalah Agus (24), warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim, Refki (34), warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim dan Rangga (23), mahasiswa warga Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Kedaton.
Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark mengatakan, ketiga tersangka adalah penadah empat buah kamera beserta lensanya yang dicuri dari Robi.
Menurut Bismark, rumah Robi di Jalan Abdul Syukur, Tanjung Senang, dibobol pencuri pada 29 Oktober 2016 silam.
Ketika itu, Robi pergi ke stasiun Tanjungkarang menjemput keluarganya sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Pada saat itulah, dua tersangka berinisial F dan D beraksi.
Mereka merusak pintu depan rumah dan menggasak empat buah kamera dan empat lensa senilai sekitar Rp 70 juta.
Saat pulang dari stasiun, korban kaget melihat pintu rumahnya sudah terbuka. Robi mengecek ke dalam rumah.
Hasilnya empat buah kamera dan empat lensa miliknya raib lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kedaton.
Bismark mengatakan, F dan D lalu menjual barang curian ke Refki.
Bismark mengutarakan, Refki menyuruh Agus untuk menjualkan kembali kamera tersebut.
“Agus menjual kamera itu ke secara online ke tersangka Rangga seharga Rp 27 juta.
Dari situs jual beli online itulah, Robi mengetahui kameranya. Robi lalu melapor ke petugas.
Bismark mengutarakan, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Agus terlebih dahulu.
Dari tersangka Agus, polisi bisa menangkap Refki dan Rangga.