Pemilik Lahan Dapat Rp 450 Ribu per Kepala Tiap TKI Ilegal
Pasalnya, untuk bersandar ditempat tersebut, setiap TKI harus membayar uang pendaratan yang dipatok untuk setiap orang Rp 450 per kepala
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Keluar masuknya TKI Ilegal di kawasan Nongsa, Batam sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan warga sekitar tidak mau banyak bicara terkait adanya aktifitas tersebut.
Diamnya warga tentunya karena ada keuntungan yang bisa mereka dapatkan dibalik kegiatan tersebut.
Pasalnya, untuk bersandar ditempat tersebut, setiap TKI harus membayar uang pendaratan yang dipatok untuk setiap orang Rp 450 ribu per kepala.
Nantinya pengurus kapal akan membayarkan kepada pemilik lahan yang lahanya dipakai untuk pendaratan.
Wr warga Nongsa bercerita, dari pemilik lahan, nantinya mereka juga akan membagikan uang tersebut kepada pemangku kepentingan lainya.
"Itu sudah menjadi rahasia umum. Uang untuk pemilik lahan dipatok Rp 450 ribu per orang. Tak heran, TKI bisa bayar Rp 5 juta per kepala untuk berangkat melalui jalur gelap," sebut Wr.
Ditanyakan, apakah ia kenal dengan Dodi, salah satu ABK yang diamankan oleh polisi beberapa waktu lalu.
Menurut Wr, ia sangat kenal dengan Dodi. Malahan dia sempat memperingati Dodi untuk tidak bekerja seperti itu lagi.
"Dodi aja yang gak mau. Dia orangnya gak mau dengar pendapat orang. Sekarang baru dia kenakan," sambungnya.
Herman tekong kapal yang saat ini menjadi buron dikatakan Wr merupakan residivis.
Ia baru saja keluar dari penjara sekitar satu tahun yang lalu dengan kasus yang sama.
Ia pernah dipenjara karena menyelundupkan manusia masuk ke Batam beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.