Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Rekening BRI, Kaplink Samijan Ditahan Kejati Jateng

Penyidik Kejati Jawa Tengah sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening pada Bank Rakyat Indonesia

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Rekening BRI, Kaplink Samijan Ditahan Kejati Jateng
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Kejati Jawa Tengah sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penyidik telah menahan satu orang dalam kasus tersebut.

Tersangka yang ditahan yakni Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Kantor cabang (Kanca) Semarang Pandanaran dan Kanca Semarang Pattimura.

"Iya, kita sudah menahan satu orang dalam kasus itu untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane. Penahanan sudah beberapa hari lalu," kata Asisten Intelijen Kejati Jateng, Jacob Hendrik P, kemarin.

Ia menuturkan, Kaplink Samijan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2016 dan penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Kamis (3/11/2016) lalu.

Hendrik mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka diperkirakan terjadi saat menjabat sebagai AMOL di kantor cabang Pandanaran selama periode 1 Oktober 2010 hingga 11 Januari 2013 dan sewaktu menjabat di kantor cabang BRI Semarang Pattimura pada periode 12 Januari 2013 hingga 26 April 2016.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan pernah menjabat Asisten Manajer Operasional dan Layanan di kantor cabang Pandanaran dan Pattimura," paparnya.

Saat ditanya alasan penahanan, Hendrik mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikannya. Selain itu, supaya tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Tapi yang jelas itu kewenangan penyidik. Tentunya dengan pertimbangan dan alasan itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, Kaplink yang tinggal di Gombel Permai, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, disangka telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga Pasal 3 Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Saat ini penyidik masih menangani kasusnya. Kita tunggu saja proses penyidikannya," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas