47 Anggota Kodam I/Bukit Barisan yang Dipecat, Tiga di Antaranya Perwira
Sebanyak 47 anggota TNI yang bertugas di jajaran Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 47 anggota TNI yang bertugas di jajaran Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
Dari 47 anggota ini, tiga di antaranya merupakan perwira.
"Secara pribadi, saya tidak menghendaki adanya PDTH ini. Namun, demi tegaknya hukum, maka pemecatan harus dilakukan. Dan perlu diingat, bahwa tidak ada satu orang pun TNI dan PNS yang kebal terhadap hukum," kata Kepala Staf Kodam I/BB, Brigjend TNI Tiopan Aritonang dalam arahannya saat memimpin upacara PDTH di Lapangan Benteng Medan, Senin (7/11/2016).
Menurut Tiopan, pemecatan yang dilakukan dalam upacara PDTH ini bukan semata-mata untuk mempermalukan prajurit.
Tetapi, ini merupakan peringatan agar para prajurit senantiasa memegang teguh janji dan sumpah yang telah diucapkan saat diterima sebagai TNI.
"Ini merupakan efek jera dan pelajaran bagi kita semua. Ketika TNI mendapat apresiasi dari masyarakat, tiba-tiba dirusak oleh oknum," katanya.
Tiopan menegaskan, setelah upacara PDTH ini, jangan ada lagi prajurit yang terlibat tindak pidana. Ia berpesan, agar semua prajurit tetap mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari data yang diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), 47 anggota yang di PDTH di antaranya:
Serma Samsul Anwar Harahap, anggota Kodim 0318/Ntn Korem 033/WP
Serka Mohammad Sadli, anggota Korem 031/WB
Sertu Togap Sitorus, anggota Korem 031/WB
Serda Sumarno, anggota Kodim 0207/Sml Korem 022/PT
Kopda Sunardi, anggota Korem 031/WB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.