Dijebak Para Korbannya, Kawanan Penggadai Emas Palsu Asal Jember Ditangkap di Pamekasan
Kawanan spesialis pelaku penggadai emas palsu dibekuk aparat Polsek Proppo, Pamekasan, Madura
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Kawanan spesialis pelaku penggadai emas palsu dibekuk aparat Polsek Proppo, Pamekasan, Madura, setelah mereka dihadang warga di Desa Badung, Kecamatan, Proppo, Pamekasan, Senin (7/11/2016).
Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah perhiasan emas palsu, berupa kalung dan gelang, seberat 2 ons, tujuh bilah senjata tajam, berupa pisau dan keris, serta sebuah mobil Xenia warna silver AG 1977 VG, yang kaca depannya retak akibat dihantam batu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengeruk uang dari Koperasi BMT Kecamatan Proppo, Bank Syariah di Jl Jokotole Pamekasan dan sebuah bank swasta di Jl Agussalim, Pamekasan, semuanya sebesar Rp 423,5 juta.
Keempat pelaku itu, Sipak (43), warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, selaku sopir mobil Xenia. Suyanto (38), warga Desa Sambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, pemilik emas palsu.
Kemudian Zainal Arifin (27), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember dan Maswi (27), warga Desa Polalang, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Proppo, AKP Ali Akbar, kepada Surya, mengatakan, keempat pelaku itu ditangkap setelah petugas mendapat informasi, jika saat itu pelaku dikepung warga di Desa Badung, karena warga kecewa dijadikan alat untuk menipu.
Dikatakan, kebetulan di lokasi terdapat Kepala Desa Badung Jumri dan anggota dewan yang berusaha meredam emosi warga.
“Untuk pihak bank dan koperasi yang menjadi korban penipuan ini, nanti akan kami mintai keterangan. Begitu juga warga yang dijadikan alat untuk menipu, kami juga mintai keterangan,” kata Kapolsek Ali Akbar kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Menurut sumber di lokasi kejadian, sebulan lalu Sipak bersama Suyanto menemui pamannya, Mulaini, di Desa Badung, Kecamatan Proppo.
Kepada Mulani, tersangka Sipak pinjam KTPnya untuk menggadaikan emas ke koperasi BMT di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo. Dari hasil penggadaian emasnya itu dapat uang Rp 20 juta.
Selang berapa hari kemudian Sipak dan Suyanto datang lagi menemui Mulani minta bantuan pinjam KTP milik Rukibah, untuk jaminan menggadaikan gelang dan kalung yang diakui emas muda ke Koperasi BMT Proppo dan berhasil menarik uang Rp 23 juta.
Setelah itu datang lagi memimjam KTP milik Mutari dan mengadaikan kalung dan gelang ke Koperasi BMT Propp. Saat itu dapat pinjaman uang sebesar Rp 43 juta.
Belum seminggu, Sipak dan komplotannya datang lagi meminjam KTP Misri untuk menggadaikan kalung dan gelang ke bank syariah di Jl Jokotole dan berhasil meminjam uang Rp 68 juta dan Rp 186 juta.
Selanjutnya pinjam Asadi, dijaminkan ke Koperasi BMT Proppo dengan pinjaman uang Rp 8 juta.
Lalu lewat KTP Sanin, pelaku meminjam uang di Koperasi BMT Proppo, sebesar Rp 40 juta. Kemudian dari KTP milik Mannan, pelaku meminjam uang ke bank syariah di Pamekasan dan berhasil menarik uang Rp 35 juta.
Namun pada Jumat (28/10/2016) lalu, Mulani yang membawa perhiasan emas berupa kalung dan gelang seberat 2 ons terkejut dan tidak percaya.
Saat itu Mulani bersama tetanganya mendatangi sebuah bank swasta di Jl Segara Pamekasan untuk menggadaikan perhiasan milik pelaku, ternyata emasnya palsu.
Karna Sipak dan komplotannya saat itu posisinya di Jember, Mulani menghubungi Sipak dan berpura-pura jika perhiasan yang digadaikan sudah berhasil dan uangnya sementara disimpan Mulani di rumahnya.
Mulani minta Sipak dan komplotannya datang agar membawa perhiasannya lagi untuk digadaikan.
Rupanya permintaan Mulani agar Sipak dan komplotannya datang membawa emas dan mengambil uangnya, hanya untuk menjebak dan menangkap Sipak cs untuk dimintai pertanggungjawabannya, karena Mulani dan beberapa warga dijadikan alat untuk menipu.
Begitu Sipak dan komplotanya datang menuju ke rumah Mulani. Di tengah jalan Mulani dan beberapa warga sudah menunggu dan langsung mengepung serta menangkapnya beramai-ramai.
Sebagian lagi menghubungi Kades Badung dan anggota dewan.
Pengakuan Suyanto, jika emas palsu yang digadaikan itu dibeli dari orang di Jember seharga Rp 3 juta.
Dan kepada pemilik KTP, Suyanto memberikan uang sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.
“Jika kami dapat pinjaman 40 juta, yang punya KTP dapat Rp 4 juta,” kata Suyanto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sedang Sipak mengaku hanya diajak Suyanto, diminta mengantar dari Jember ke Pamekasan untuk menggadaikan emasnya dengan upah Rp 1 juta setiap ke Pamekasan.
Sementara mobil yang dipakai itu menyewa dari rental.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.