Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok Memakai Mobil Pelat Nopol Polisi Palsu Beroperasi di Tol Cipali, Sasarannya Mobil Barang

Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat menangkap komplotan rampok truk kontainer yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Tol Cipali.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Perampok Memakai Mobil Pelat Nopol Polisi Palsu Beroperasi di Tol Cipali, Sasarannya Mobil Barang
youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat menangkap komplotan rampok truk kontainer yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Tol Cipali.

Lima anggota komplotan tersebut yakni Yusuf, Darmanto, Asmadi, Fauzinur dan Khusnul ditangkap setelah menjalani aksi terakhir merampok satu unit kontainer berisi rokok senilai Rp 1,8 miliar.

"Lima tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksi curas di Cipali. Menurut keterangan tersangka mereka sudah melakukan 12 kali kasus curat di wilayah Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Subang," ujar Wakil Kepala Polda Jawa Barat, Brigjen Nana Sudjana di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (7/11/2016).

Nana menambahkan, dalam menjalankan aksinya, salah satu dari lima pelaku tersebut berperan sebagai polisi gadungan.

Sebelum merampok, mereka terlebih dahulu mengamati truk-truk yang melintas di jalan Tol Cipali.

Ketika target sudah ditentukan, komplotan tersebut kemudian mendekati dan memberhentikan truk incarannya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dipasang plat nomor dinas polisi.

"Setelah menepi, mereka turun dan langsung memborgol serta menutup mata korban. Kemudian korban dipindahkan ke kendaraan mereka dan mobil (truk kontainer) langsung dibawa kabur. Sementara sopir dan kernet dibuang ke tempat lain," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kelima pelaku ini selalu konsisten. Hanya truk kontainer yang menjadi incarannya.

"Dari 12 TKP rata-rata sasarannya truk dan kontainer. Kedua belas kontainer itu membawa rokok merek Gudang Garam, Sampoerna, kadang-kadang handphone atau alat-alat kesehatan," ungkapnya.

Kelima pelaku ini diduga memiliki jaringan lain di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk mengungkapnya, Polda Jawa Barat akan bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Para pelaku terancam lima tahun lebih hukuman penjara serta karena diduga melanggar Pasal 367 KUH Pidana.

"Barang bukti yang diamankan ada pakaian dinas polisi beserta atributnya, tiga buah borgol, satu pasang. plat nomor dinas Polisi, tiga kendaraan kontainer, beberapa buah ponsel serta pistol air soft gun," tandasnya. (Kontributor Kompas.com Bandung, Putra Prima Perdana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas