Warga Negara Hongkong Tertangkap Selundupkan Tiga Jenis Burung Dilindungi
Dari 34 burung yang coba diselundupkan Wong, tiga jenis masuk kategori burung langka dan dilindungi.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dari 34 burung, ada tiga jenis dilindungi yang coba diselundupkan Wong, warga negara asal Hongkong yang ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Selasa (8/11/2016).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana, mengatakan 34 burung itu terdiri 9 jenis dengan 3 di antaranya termasuk APPX I atau jenis burung yang dilindungi.
"Tiga jenis yang masuk kategori dilindungi itu adalah Kakaktua Govini, Luntur Jawa dan Colibri. Total ada 15 ekor," jelas Wisnu kepada Tribun Jogja.
Sementata jenis burung lain yang diamankan adalah jenis Srindit, Penthet Albino, Kutilang Mas, Pleci, Rio Rio dan Decu.
Kondisi burung-burung tersebut diakuinya dalam kondisi baik dan sekarang dalam perawatan balai kecuali seekor burung Srindit yang sudah mati.
"Sementara baru tiga itu yang dilindungi, kita masih koordinasikan lagi dengan BKSDA," ia menambahkan, pelaku sudah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.