Musnahkan Barang Bukti, BNNP Riau Campur Sabu-sabu dengan Racun Serangga
Sabu-sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Riau di dua lokasi berbeda, pada 31 Oktober dan 1 November 2016.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - BNNP Riau musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 161 gram, Rabu (9/11/2016).
Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan petugas BNNP Riau di dua lokasi berbeda pada 31 Oktober dan 1 November 2016.
Pada pengungkapan itu ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya seorang wanita.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkkan didalam air. Setelah itu, dicampurkan cairan racun serangga.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.