Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ompong Tidak Tahu yang Diperasnya adalah Anggota Polisi

Ompong ditangkap di rumahnya di RT 4/2 Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ompong Tidak Tahu yang Diperasnya adalah Anggota Polisi
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/6/2016). 

Dikatakan Yusri, Aipu Ridwan melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Indramayu.

Tak butuh waktu lama Ompong ditangkap.

Ompong diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerasan, membawa senjata api tanpa ijin. Ia dikenakan pasal 368 KUHPidana atau UU DRT RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri seraya menyebut Ompong ditahan di Markas Polres Indramayu. adapun senjata airsoftgun dan mobil pikap miliknya disita untuk menjadi barang bukti. (cis)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas