Ompong Tidak Tahu yang Diperasnya adalah Anggota Polisi
Ompong ditangkap di rumahnya di RT 4/2 Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Ada-ada saja ulah NAF alias Ompong (37), anggota organisasi massa (ormas) ini ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pemerasan.
Namun ia tak tahu jika korban yang akan diperasnya itu merupakan anggota Polda Jabar.
Informasi yang dihimpun Tribun, Ompong ditangkap Satreskrim Polres Indramayu pada Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ompong ditangkap di rumahnya di RT 4/2 Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
"Tersangka melakukan percobaan pemerasan ketika anggota kami bersama seorang saksi mengantar logistik tanda nomor kendaraan bermotor ke Polres Indramayu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (9/11/2016).
Yusri menceritakan, anggota Polda Jabar bernama Aiptu Ridwan Bima Aji itu diadang Ompong ketika melintas di Jalan Raya Desa Karangkerta, Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ompong mengadang kendaraan yang dikemudikan Ridwan setelah menyalipnya dengan mobil pikap dengan plat nomor E 8782 PS.
"Setelah kendaraan Aiptu Ridwan berhenti, Ompong turun dari mobilnya dan menghampirinya," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, Ompong langsung membentak Aiptu Ridwan dengan kalimat "kamu ngga ngerti lewat dari sini".
Lantas Aiptu Ridwan bertanya maksud dari pernyataan Ompong.
Tiba-tiba ompong memamerkan senjata airsoftgun dan mengancam Aiptu Ridwan.
"Kamu dibilangin seperti itu nanti saya bolongin kepala kamu," kata Yusri menirukan ancaman Ompong.
Lantas, Aiptu Ridwan mengaku seorang anggota Polda jabar yang mengantar plat nomor namun Ompong meragukan pengakuan Aiptu Ridwan dan menyatakannya polisi gadungan.
"Anggota kami mengeluarkan kartu anggota. Lalu Ompong memasukan lagi senjatannya dan pergi," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, Aipu Ridwan melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Indramayu.
Tak butuh waktu lama Ompong ditangkap.
Ompong diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerasan, membawa senjata api tanpa ijin. Ia dikenakan pasal 368 KUHPidana atau UU DRT RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri seraya menyebut Ompong ditahan di Markas Polres Indramayu. adapun senjata airsoftgun dan mobil pikap miliknya disita untuk menjadi barang bukti. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.