Ini Ancaman Wali Kota Pontianak ke Kepsek yang Siswanya Ketahuan Bawa Motor
Pemkot membuat aturan juga untuk kebaikan para pelajar tersebut agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNNEWS.COM,PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, H Sutarmidji akan mencabut subsidi pendidikan bagi anak SMP yang terbukti terlibat kecelakaan yang mengakibatkan Dwi Alfito (15), seorang Siswa SMAN 9 beberapa waktu lalu dan menyebabkan kakinya patah dan mengalami luka-luka, Kamis (10/11/2016).
"Kita akan cabut sibsidi pendidikannya selama enam bulan setelah proses dilakukan dengan pihak berwajib dan menyatakan pelaku tersebut bersalah," ujarnya.
Karena menurut Midji, aturan mengenai dilarangnya para pelajar SMP menggunakan sepeda motor sudah sejak lama dilakukan dan di sosialisasikan.
Bahkan Dishub selalu melakukan rajia kepada anak-anak yang masih membawa kendaraan.
"Pemkot telah membuat aturan larangan bagi anak SMP bawa motor dan inilah yang diwanti-wanti, kita takutnya terjadi hal semacam ini," ungkap Midji.
Karena selain masih di bawah umur dan menurut UU juga dilarang untuk membawa kendaraan, emosi dari anak-anak tersebut juga masih labil dan kesiapan mentalnya juga belum siap.
"Orangtua pelaku harus tanggung jawab. Anak itu patah tulang paha dan saat ini kelas 10 sudah susah payah mau sekolah," ungkapnya.
Yang lebih memprihatinkan Sutarmidji adalah, Dwi saat kejadian menggunakan sepeda dan ditabrak oleh anak SMP dan berboncengan tiga orang dari belakang.
Midji juga menjelaskan kedatangan Dwi menemui dirinya di Kantor Wali Kota untuk mengadu kalau ia telah ditabrak anak SMP dan menuntut pertanggungjawaban.
Karena sampai saat ini korban belum mendapat tanggungjawab dari pelaku.
Wali Kota menegaskan kembali jika ia akan mencopot Kepala sekolah jika masih ditemukan anak-anak SMP menggunakan kendaraan bermotor.
"Kalau perlu kepala sekolah berdiri didepan gerbang memantau anak didiknya karna akan nampak ketika mereka lewat dan ketika menaruh motornya," ujar Midji.
Pemkot membuat aturan juga untuk kebaikan para pelajar tersebut agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan secara aturan UU juga belum diperbolehkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.