Polda Lampung Tingkatkan Status Perkara Kematian Pasien Cuci Darah ke Penyidikan
Dicky mengutarakan, tindak pidana yang disangkakan mengenai kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kedokteran
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung meningkatkan status perkara kematian pasien Rumah Sakit Bumi Waras, Bramanto ke tingkat penyidikan.
Bramanto meninggal dunia saat cuci darah di Rumah Sakit Bumi Waras.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, penyidik sudah gelar perkara mengenai laporan kakak Bramanto, Enriko.
“Kesimpulannya dalam laporan ini ada tindak pidana sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” ujar dia, Kamis (10/11/2016).
Dicky mengutarakan, tindak pidana yang disangkakan mengenai kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kedokteran.
Biarpun sudah ditingkatkan ke penyidikan, Dicky mengatakan, penyidik belum menentukan siapa tersangkanya.
Ia mengutarakan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan para saksi di tingkat penyidikan.
Selama proses penyelidikan, tutur dia, penyidik memeriksa 20 saksi.
Para saksi ini, kata Dicky, akan kembali diperiksa di tingkat penyidikan.
Dicky mengutarakan, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.
“Ahli ini akan dimintai keterangan seputar prosedur penanganan pasien di rumah sakit dan soal penyebab kematian korban,” tutur dia.
Pasien Rumah Sakit Bumi Waras bernama Bramanto (45), warga Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, meninggal dunia saat menjalani proses cuci darah, Selasa (18/10/2016) pagi.
Bramanto menghembuskan nafas terakhir karena mesin cuci darahnya mati saat listrik padam.