Polda Lampung Tingkatkan Status Perkara Kematian Pasien Cuci Darah ke Penyidikan
Dicky mengutarakan, tindak pidana yang disangkakan mengenai kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kedokteran
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Enriko (46), kakak Bramanto, mengatakan, adiknya adalah pasien penyakit ginjal yang dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras sejak Jumat malam.
Menurut Enriko, dokter Gufron yang menangani menyuruh Bramanto menjalani cuci darah.
"Sejak dirawat Jumat malam kondisinya semakin membaik," ujar Enriko, Selasa (18/10/2016).
Pada pagi harinya, sesuai arahan dokter Gufron, Bramanto menjalani cuci darah di ruang hemodialisa sekitar pukul 9.30 wib.
Baru berjalan 15 menit, kata Enriko, mesin cuci darah mati karena listrik padam.
Di ruang yang sama, ada sembilan mesin cuci darah lainnya namun tidak mati. Ini dikarenakan, UPS nya masih menyala.
"Ternyata UPS di mesin cuci darah adik saya rusak. Sehingga ketika listrik padam, mesin ikut mati," ujar Enriko.
Lima menit setelah mesin cuci darah mati, Enriko yang saat itu ada di ruangan hemodialisa, melihat detak jantung Bramanto sudah tidak ada.
Yang sangat disesalkan Enriko, tidak ada dokter yang berupaya menolong adiknya ketika anfal.