Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suruhan Dimas Kanjeng Mengklaim Disiksa Polisi

Para terdakwa pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah mengaku mendapat kekerasan saat diperiksa di Polres Probolinggo.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Suruhan Dimas Kanjeng Mengklaim Disiksa Polisi
Surya/Galih Lintartika
Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah disidangkan tiap Kamis di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Para terdakwa adalah para sultan atau kaki tangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dukun pengganda uang asal Probolinggo. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Para terdakwa pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah mengaku mendapat kekerasan saat diperiksa di Polres Probolinggo.

Abdul Gani dan Ismail Hidayah dibunuh oleh para sultan, kaki tangan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dukun pengganda uang asal Probolinggo, Jawa Timur.

Pengakuan para terdakwa tersampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Probolinggo, Kamis (10/11/2016).

Sidang sempat terhenti beberapa saat karena ada kesalahapahaman antara majelis hakim dengan kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa keluar dari ruang sidang.

Dalam nota keberatan para terdakwa terhadap dakwaan jaksa, ada beberapa poin yang dianggap melanggar ketentuan selama proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca: Marwah Daud Ibrahim Tertipu Penampilan Mahaguru Dimas Kanjeng

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, M Sholeh, mengatakan pihaknya keberatan ketika para tersangka diproses oleh penyidik Polres Probolinggo.

BERITA REKOMENDASI

“Sesuai pengakuan klien kami, penangkapan ini tidak sah karena tidak dilengkapi surat penangkapan,” kata M Sholeh di persidangan.

Sholeh menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama proses hukum di kepolisian. Ia menduga kliennya mendapat kekerasan dari penyidik Polres Probolinggo.

M Soleh menjelaskan ada pelanggaran terhadap selama proses pembuatan BAP para tersangka. Mereka tidak didampingi kuasa hukum. Sesuai ketentuan tersangka yang diancam hukuman di atas lima tahun wajib didampingi kuasa hukum.

Jaksa penuntut umum juga dianggap kurang cermat. Sehingga, dakwaan jaksa yang disampaikan tidak jelas, dimulai dari uraian pidana para terdakwa.

“Dengan cara apa, saksinya apa, uraian ini bagaimana. Ini yang tidak cermat,” kata M Sholeh.

Sementara itu, jaksa Januari enggan berkomentar banyak. Dia akan menanggapi nota keberatan kuasa hukum terdakwa pekan depan.

“Kami akan tanggapi secara tertulis pada pekan depan,” kata Januari yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas