Hingga Oktober 2016, 2.137 TKI Bermasalah Dideportasi Pemerintah Malaysia
Sebanyak 54 TKIB ini mengalami beragam permasalahan di negeri jiran, di antaranya paspor yang sudah kedaluarsa serta pelanggaran izin tinggal.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Kepala Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Kalbar, Haryanto mengungkapkan 54 orang TKIB yang tiba di Dinsos Kalbar, usai menjalani pendataan akan segera dipulangkan sesuai asalnya.
"Untuk yang wilayah Kalbar sendiri, itu mungkin dalam waktu dekat bisa kami pulangkan. Tetapi untuk luar Kalbar menunggu kapal dari PT Pelni," katanya di sela-sela pendataan TKIB di Dinsos Kalbar, Sabtu (12/11/2016) dini hari.
Menurut Haryanto, 54 TKIB ini mengalami beragam permasalahan di negeri jiran, di antaranya paspor yang sudah kedaluarsa serta pelanggaran izin tinggal.
"Menurut dari Negara Malaysia, pelanggaran izin tinggal, ada juga masalah pekerjaan dan gajinya yang tidak sesuai kemudian melaporkan ke Konjen RI di sana," katanya.
Kemudian juga masalah izin tinggalnya atau paspor habis tidak diperpanjang lagi, ada juga yang masuk tidak pakai paspor kemudian ditangkap, kemudian ada yang tidak ada Permit.
Sebagian besar para TKIB ini menjalani penahanan terlebih dahulu dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, sebelum dideportasi ke tanah air.
"Mereka sebagian besar sebelum dikirim ke Indonesia, ditahan dulu antara satu sampai tiga bulan," ungkapnya.
Tugas pokok Dinas Sosial dalam Tim Satgas Penanganan TKI Bermasalah adalah mengurus proses pemulangan TKIB.
"Jadi kami menerima pemulangan dari Malaysia melalui Entikong, malam ini ada dua bus, kemudian di data dan selanjutnya dipilah sesuai asalnya," katanya.
Biaya pemulangan para TKIB ini menurutnya sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Sosial RI.
"Namun demikian, biaya itu kami harus talangin dulu, kemudian baru kami rembes ke pusat, dananya," terang Haryanto.
54 TKIB yang dideportasi kali ini menambah jumlah angka TKIB yang dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2016.
Merujuk data dari Dinsos Kalbar, sejak Januari 2016 hingga Oktober 2016 telah tercatat sebanyak 2.137 orang TKIB yang dideportasi dari Malaysia. Dengan rincian, yang berasal dari luar Kalbar sebanyak 1.328 orang, terdiri dari 1.145 laki-laki dan 183 perempuan.
Sementara yang berasal dari daerah Kalbar sebanyak 809 orang, terdiri dari 675 laki-laki dan 134 perempuan.
Dari 2.137 TKIB ini, ternyata sudah ada dua orang TKIB yang meninggal dunia dari negeri jiran.
Mereka adalah, Haldin, warga Sulawesi Tenggara yang meninggal dunia, Jumat (1/3/2016) silam, disusul TKIB bernama Abu Yasid dari Jawa Timur juga meninggal dunia, Sabtu (2/3/2016) .
Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol Aminudin membenarkan adanya pemulangan sebanyak 54 WNI/ TKI Bermasalah dari Malaysia melalu PLBN Entikong pada Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Deportasi sebanyak 54 orang, antara lain 53 orang dewasa dan 1 anak-anak. Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 48 orang dan perempuan 6 orang," ujarnya.
Adapun daerah asal masing-masing WNI/ TKIB yang dideportasi ini, dari Kalbar sebanyak 15 orang, NTB 18 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Lampung 3 orang, Aceh 2 orang, Jawa Timur 2 orang, Jawa Barat 1 orang, Sulawesi Barat 1 orang, dan Sulawesi Tengah 1 orang.
"Setelah dilakukan pendataan dan screening oleh P4TKI Entikong dan Polsek Entikong, sebanyak 50 orang diberangkatkan ke Dinsos Kalbar sekitar pukul 17.10 WIB. Sementara 4 orang lainnya dijemput keluarga di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Deportasi kali ini berasal dari Depot Imigrasi Semuja, Serian dan merupakan deportasi kedua dalam pekan ini yang dilakukan pemerintah Malaysia.
"Sebelumnya juga ada deportasi sebanyak 48 orang dari Depot Imigrasi Bekenu, Miri pad hari Rabu (9/11) lalu," katanya.