Polres Lamongan Amankan 11 Truk Angkut Limbah Beracun
“Memang benar, sebanyak 11 truk yang akan membuang limbah B3 bukan pada tempatnya itu, di kawasan galian C di Jalan Raya Sunan Drajad, Paciran"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN- Usaha pengintaian yang dilakukan Polres Lamongan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) membuahkan hasil.
Pengintaian itu berhasil mengungkap aktivitas 11 truk milik PT PJS Abadi yang mengangkut limbah B3 milik PT AS dan membuang tidak pada tempatnya.
“Memang benar, sebanyak 11 truk yang akan membuang limbah B3 bukan pada tempatnya itu, di kawasan galian C di Jalan Raya Sunan Drajad, Kecamatan Paciran, tadi malam kami amankan,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra, Sabtu (12/11/2016).
Dia menjelaskan, operasi penyergapan tersebut dipimpin Kanit Tipiter Polres Lamongan Iptu Kusen, dengan beranggotakan tim gabungan dari Resmob Polres Lamongan dan personel Polsek Paciran.
“Dari hasil pemeriksaan, 11 armada transportir tersebut milik PT PJS Abadi yang telah membuang limbah B3 di kawasan yang tidak memiliki izin pengelolaan, pengumpul dan pemanfaat,” ujar Juda.
Juda mengatakan bahwa informasi adanya truk yang membuang limbah B3 tidak pada tempatnya itu berasal dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Informasi itu kemudian diteruskan dengan memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wisnu Prasetyo untuk membentuk tim khusus menyelidiki laporan tersebut.
Atas tindakan membuang limbah B3 bukan pada tempat yang ditentukan, bisa saja pemilik tempat limbah itu berasal bakal dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2014 tentang pengelolahan limbah B3.
“Beri kami waktu untuk melakukan penyidikan atas kasus ini setuntas-tuntasnya. Dan mohon percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami berjanji, akan periksa semua pihak yang terlibat,” tutur Wisnu.
Untuk sementara, 11 truk pengangkut limbah B3 milik PT PJS Abadi tersebut saat ini sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti dan keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Hamzah Arfah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.