Sedang Hamil Muda, Seorang Ibu Gasak Perhiasan dan Uang Saudaranya
Berdasarkan data di Mapolres Jembrana, Jumat (11/11/2016), Nazila diamankan petugas setelah terbukti dua kali mencuri barang-barang milik iparnya.
Editor: Adi Suhendi
![Sedang Hamil Muda, Seorang Ibu Gasak Perhiasan dan Uang Saudaranya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasat-reskrim-polres-jembrana-akp-yusak-a-sooii_20161112_044749.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BALI – Seorang ibu muda, Nazila Turrohmah (22) asal Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Bali tak menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak berwajib, Rabu (9/11/2016).
Nazila diamankan petugas setelah terungkap melakukan pencurian sejumlah uang dan perhiasan emas milik korban yang tak lain iparnya sendiri.
Berdasarkan data di Mapolres Jembrana, Jumat (11/11/2016), Nazila diamankan petugas setelah terbukti dua kali mencuri barang-barang milik iparnya, Nail Fahmi (25).
Aksi pertama dilakukan Minggu (28/9/2016) dengan mencuri sehuah Hp merk Advan serta uang sebesar Rp 500.000 yang berada di atas meja rias istri korban.
Pelaku dengan leluasa melangsungkan aksinya lantaran korban dan pelaku ini tinggal satu rumah.
Saat itu pelaku masuk ke kamar korban yang dalam keadaan tidak terkunci.
Lantaran berjalan mulus, aksi pelaku ini kembali diulangi kedua kalinya, Kamis (13/10/2016).
Saat itu, korban berhasil berhasil masuk ke kamar korban yang terkunci dengan mengambil kuncinya yang sudah diketahui tempatnya yakni di atas lubang ventilasi.
Di lemari korban, pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan Emas berupa; sebuah Gelang, 1 set Anting, serta empat buah Cincin.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooii membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian yang kini sedang hamil muda tersebut.
Menurutnya, pelaku ini sudah lama dicurigai korban lantaran setelah dilaporkan ke Polres Jembrana untuk pencurian yang pertama, korban kemudian menaruh perhiasan yang sempat dicurinya tersebut di atas ventilasi dengan maksud hendak mengembalikannya.
Petugas yang melangsungkan penyelidikan kemudian mengarah ke pelaku yang mengakui perbuatannya dan diamankan di rumahnya Rabu (9/11/2016) pukul 16.00 WITA.
Pelaku awalnya berkelit dan tak mengakui aksi pencurian keduanya.
Namun, setelah dikembangkan lebih dalam barulah pelaku mengakui semua perbuatannya yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Penulis: I Gede Jaka Santhosa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.