Sembilan Dump Truk Ini Diduga Buang Limbah Berbahaya di Tambang Galian C
Kepastiannya apakah masuk limbah B3 atau tidak, sampel limbah itu nantinya akan di uji laboratorium
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN – Polres Lamongan menahan sembilan dump truk saat sedang membuang limbah bubur kertas yang diduga masuk kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di kawasan tambang galian C di jalan raya Sunan Drajad, Kecamatan Paciran, Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Wisnu Prasetya dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (12/11/2016) mengungkapkan, penyidik masih memeriksa para sopir yang mengangkut limbah tersebut dan belum berani memastikan apakah masuk limbah B3 atau tidak.
”Sementara masih diduga dan tahap penyelidikan. Para sopirnya diperiksa,”kata Wisnu.
Kepastiannya apakah masuk limbah B3 atau tidak, kata Wisnu sampel limbah itu nantinya akan di uji laboratorium.
Penyidik juga akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk perusahaan pengelola kertas di Gresik.
Sembilan dump truk pengangkut limbah bubur kertas itu kini masih diamankan di Terminal Lamongan setelah semalam digiring 40 kilometer dari TKP, Sunan Drajad.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan apakah pembuangan limbah di Sunan Drajad itu sudah lama berlangsung atau tidak.
Pembuangan limbag diduga B3 ini melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolahan limbah B3. Bubur kertas ini diakui baunya memang sangat menyegat menusuk hidung.
”Armadanya itu milik perusahaan asal Mojokerto, bukan Lamongan,” katanya.