Keberadaan 37 Ton Oli Bekas di Gunung Sugih Cemarkan Lingkungan
Tanah yang tercemar limbah oli bekas itu,tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan bercocok tanam.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Keberadaan 37 ton oli bekas di gudang di Gunung Sugih, Lampung Tengah, berdampak pada lingkungan sekitar.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, oli tersebut sudah menjadi limbah hingga mencemarkan lingkungan.
"Sekitar ribuan meter persegi tanah yang berada di dekat lokasi penimbunan oli bekas sudah tercemar," ujar Ferdyan.
Tanah yang tercemar limbah oli bekas itu, kata dia, tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan bercocok tanam.
Mengenai pencemaran lainnya seperti air sumur warga sekitar, menurut Ferdyan, belum ditemukan.
Ia mengatakan, belum ada warga sekitar yang melapor mengenai pencemaran sumur.
Karena oli ini sudah menjadi limbah, kata Ferdyan, semestinya ada persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pemilik oli bekas.
"Kalau bentuknya sudah limbah maka ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi mulai dari pengangkutan hingga penimbunan. Persyaratan ini tidak dipenuhi oleh dua tersangka DAM dan MS," katanya.