Wakapolsek Balongbendo Sidoarjo Nyabu Beberapa Jam Sebelum Kapolresta Datang
Tindakan tak terpuji dilakukan oknum polisi, yaitu Wakapolsek Balongbendo AKP Hariyanto (46).
Editor:
Sugiyarto
Kedua didapat pada 2014, di mana saat itu tersangka menolak perintah dilakukan tes urine antarperwira Polresta Sidoarjo.
"Terkait kepemilikan senpi, si oknum perwira memilikinya saat masih bertugas di Polrestabes Surabaya. Saat itu, oknum perwira ini mengambil senpi dari seorang tersangka namun tak melaporkannya," papar Anwar.
Tak hanya itu, Anwar juga menyita dua mobil yang dikendarai Hariyanto.
Berdasarkan pengakuannya, Hariyanto akan melakukan transaksi jual-beli mobil namun batal karena kedatangan Kapolresta.
Setelah diperiksa nomor mesin dan rangka, ternyata tak cocok dengan STNK mobil tersebut.
Anwar kembali menaruh curiga akan adanya tindakan melawan hukum dari kepemilikan dua mobil tersebut.
Lebih jauh, Anwar akan mengembangkan kasus ini terkait adanya kemungkinan benang merah dari kaburnya tahanan kasus narkoba Polsek Balongbendo dengan kasus narkoba oknum wakapolsek ini.
"Sanksinya tegas, pemecatan tidak hormat," ujar Anwar.
Sedang kasus tahanan kabur, pihak polresta tengah melakukan pengejaran. Ketika dibawa ke Krian untuk pengembangan kasus, tersangka bernama Selamet ini diborgol dan dikaitkan ke handgrip (pegangan tangan) mobil petugas.
"Sekitar lima menit ditinggal untuk menjemput tersangka lain, tersangka Selamet sudah kabur dengan cara merusak handgrip tersebut. Tapi sedang kami kejar," pungkasnya.