Wakapolsek Balongbendo Sidoarjo Nyabu Beberapa Jam Sebelum Kapolresta Datang
Tindakan tak terpuji dilakukan oknum polisi, yaitu Wakapolsek Balongbendo AKP Hariyanto (46).
Editor: Sugiyarto
![Wakapolsek Balongbendo Sidoarjo Nyabu Beberapa Jam Sebelum Kapolresta Datang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolresta-sidoarjo-muh-anwar-nasir_20161115_222851.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Tindakan tak terpuji dilakukan oknum polisi, yaitu Wakapolsek Balongbendo AKP Hariyanto (46).
Hariyanto tertangkap tangan kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Tak main-main, penangkapan oknum polisi yang sudah menjadi tersangka itu dilakukan sendiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Anwar Nasir.
Saat menggelar rilis kasus perkara, Selasa (15/11/2016), Anwar mengatakan melihat gelagat mencurigakan dari tersangka tatkala sedang melakukan sidak dan rapat evaluasi di Polsek Balongbendo, Minggu (13/11/2016).
Agenda sidak dan rapat evaluasi itu terkait adanya tahanan narkoba Polsek Balongbendo yang kabur saat melakukan pengembangan kasus di Krian, Jumat (11/11/2016).
"Saya baru mendarat dari Korsel dalam rangka tugas negara, dan langsung meluncur ke Polsek Balongbendo untuk konfirmasi tahanan kabur. Saya perhatikan oknum perwira ini gelagatnya terlihat resah dan membuat saya curiga," kata Anwar kepada awak media, Selasa (15/11/2016).
Kecurigaan Anwar terbukti. Mantan Kapolres Nganjuk ini memanggil Hariyanto dan langsung melucuti seragam kemudian menggeledahnya.
Tak disangka, Anwar menemukan dua paket sabu setelah memeriksa saku celana pendek tersangka.
Sontak, hal ini menggemparkan jajaran Polresta Sidoarjo.
"Usai menemukan dua paket sabu di saku celana oknum perwira ini, saya lakukan penggeledahan di ruang kerja, kendaraan, hingga rumah tersangka."
"Hasilnya, kami temukan sabu seberat 4,2 gram, beberapa alat hisap, dan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 7 butir peluru," sambungnya.
Anwar menindak tegas oknum polisi ini dan langsung menahannya di ruang tahanan polresta.
Selain melakukan penyidikan, oknum perwira ini juga dilakukan tes urine.
"Ternyata oknum perwira ini baru menggunakan sabu tersebut beberapa jam sebelum saya datang," ungkapnya.
Setelah melakukan pendalaman, tersangka ternyata telah dua kali mendapat Surat Keterangan Hukuman Disiplin (SKHD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.