Gerah dengan Tempat Karaoke, Ulama dan Tokoh Agama Pamekasan Datangi Polres
ejumlah ulama dan tokoh agama dari beberapa organisasi masyarakat Islam, mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Sejumlah ulama dan tokoh agama dari beberapa organisasi masyarakat Islam, mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, di Jl Stadion, Pamekasan, Rabu (17/11/2016).
Mereka yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Pamekasan (GUIP), melaporkan keberadaan sejumlah tempat hiburan malam dan rumah karaoke yang tersebar di beberapa tempat di Kota Pamekasan karena diduga melanggar aturan.
Mereka membawa beberapa bukti berupa rekaman video hasil investigasi yang dilakukannya selama beberapa hari ke sejumlah tempat hiburan malam dan rumah karaoke.
Koordinator GUIP, K Abd Aziz, saat menyampaikan hasil investigasinya di hadapan Waka Polres Pamekasan, Kompol Harnoto, dan Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Sarpan, mengungkapkan, walau kegiatan tempat karaoke di Pamekasan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub), namun dalam prakteknya, di antara tempat hiburan malam dan rumah karaoke itu melanggar aturan.
Di antara temuannya ia mendapatkan minuman keras dan pola-pola maksiat dalam aktivitasnya.
Ada tiga tempat karaoke yang melakukan penjualan miras untuk pengunjung.
“Kami meminta kepada aparat hukum, terutama polres agar benar-benar mengawasi peredaran miras dan menindak tegas pelakunya. Peredaran miras di tempat hiburan itu sudah jelas pelanggaran,” kata Abd Azis.
Menanggapi hal itu, Wakapolres Pamekasan, Kompol Harnoto mengatakan, ia berterima kasih kepada ulama dan tokoh masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Untuk merazia peredaran miras itu, pihaknya akan koordinasi dengan Pemkab Pamekasan secepatnya.
“Kami akan segera koordinasi dengan pemkab untuk menekan peredaran miras ini. Sedang untuk merazia ini, kami hanya mempunyai tugas sebagai pendamping saja,” kata Abd Azis.