Penetapan Ahok Tersangka Sesuai Kajian Hukum yang Profesional dan Apresiasi Suara Masyarakat
Kami menghimbau pada masyarakat fokus pengawalan kasus ini daripada melakukan langkah-langkah lain sehingga pengawalan justru kurang mendapatkan porsi
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka PP Muhammdiyah meminta tidak ada lagi aksi demo lanjutan.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan penetapan Ahok sebagai tersangka sudah mencerminkan bahwa proses hukum sudah berjalan dengan menggunakan kajian hukum yang profesional dan mengapresiasi suara masyarakat.
"Maka urgensi sekarang ini justru lebih tepat elegan dan produktif yaitu mengawal proses2 hukum selanjutnya," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Jl Cik Di Tiro Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).
Sementara terkait adanya rencana sebagian kalangan kembali menggelar demo dengan tema bela islam III pada 25 November mendatang, Busyro mengatakan lebih baik energi masyarakat dihabiskan untuk hal yang lebih produktif serta pengawalan kasus ini hingga tingkat pengadilan.
"Kami menghimbau pada masyarakat fokus pengawalan kasus ini daripada melakukan langkah-langkah lain sehingga pengawalan justru kurang mendapatkan porsi," ujar Busyro.
Menurutnya dengan pengawalan terus kasus ini di kejaksaan dan pengadilan maka kasus ini juga akan menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.