Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Ahok Tersangka Sesuai Kajian Hukum yang Profesional dan Apresiasi Suara Masyarakat

Kami menghimbau pada masyarakat fokus pengawalan kasus ini daripada melakukan langkah-langkah lain sehingga pengawalan justru kurang mendapatkan porsi

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penetapan Ahok Tersangka Sesuai Kajian Hukum yang Profesional dan Apresiasi Suara Masyarakat
KOMPAS IMAGES
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka PP Muhammdiyah meminta tidak ada lagi aksi demo lanjutan.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan penetapan Ahok sebagai tersangka sudah mencerminkan bahwa proses hukum sudah berjalan dengan menggunakan kajian hukum yang profesional dan mengapresiasi suara masyarakat.

"Maka urgensi sekarang ini justru lebih tepat elegan dan produktif yaitu mengawal proses2 hukum selanjutnya," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Jl Cik Di Tiro Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).

Sementara terkait adanya rencana sebagian kalangan kembali menggelar demo dengan tema bela islam III pada 25 November mendatang, Busyro mengatakan lebih baik energi masyarakat dihabiskan untuk hal yang lebih produktif serta pengawalan kasus ini hingga tingkat pengadilan.

"Kami menghimbau pada masyarakat fokus pengawalan kasus ini daripada melakukan langkah-langkah lain sehingga pengawalan justru kurang mendapatkan porsi," ujar Busyro.

Menurutnya dengan pengawalan terus kasus ini di kejaksaan dan pengadilan maka kasus ini juga akan menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas