Ahok Jadi Tersangka, Ketum Perindo: Hukum Harus Ditegakkan
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, mendukung langkah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Editor: Y Gustaman
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Yultin Rante
TRIBUNNEWS.COM, TORAJA - Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, mendukung langkah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengumumkan langsung penetapan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Hukum harus ditegakkan," ujar Hary kepada Tribun Timur usai silaturahmi pada Rabu (16/11/2016) malam.
"Jangan kita campuradukkan antara hukum dan politik," CEO MNC Group ini menambahkan.
Perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berdasar ucapannya saat berkunjung kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Berita Rekomendasi