Bule Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Menangis dalam Pelukan Ibunda
David langsung menangis di pelukan sang ibu atas kasus yang kini menjeratnya ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kedua orangtua David James Taylor, terdakwa kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarsa datang dari Inggris ke Bali.
Begitu sampai di Bali, David langsung menangis di pelukan sang ibu atas kasus yang kini menjeratnya ini.
Keluarga David yang datang secara khusus mengikuti persidangan ini adalah John Taylor (ayah David), Jane Taylor (ibu David) dan Racel Taylor (kakak David).
Saat ditanyakan, ketiganya memilih bungkam terkait kasus yang menyeret anaknya.
Penasihat hukum David, Haposan Sihombing mengatakan, orangtua dan kakak David tiba di Bali sejak Kamis lalu.
Mendengar David terbelit kasus, ketiganya langsung terbang dari Inggris.
"Selanjutnya Hari Jumat mereka ke Lapas Kerobokan menemui David," jelasnya, Rabu (16/11/2016).
Diceritakan Haposan, David dan keluarganya sudah lama tidak bertemu.
David telah lama hijrah dari Inggris, dan memilih tinggal di Australia bersama istrinya.
Menurut Haposan, dalam pertemuan itu, David langsung dipeluk ibunya, mereka pun menangis.
"Jumat mereka ketemu di LP Kerobokan. Dalam pertemuan itu yang memeluk David pertama kali adalah ibunya. Mereka berdua menangis. Selanjutnya mereka bertemu kembali hari Senin, Selasa dan hari ini (kemarin) di persidangan adalah pertemuan keempat mereka," ujar Haposan.
Dikatakan Haposan, John Taylor sangat sedih melihat anaknya tersangkut kasus dan kini menghuni sel tahanan.
Namun di sisi lain, pria yang menjadi pendeta itu merasa senang, anaknya mengakui apa yang telah diperbuat.
"Bapaknya David itu pendeta di Inggris. Dia (John Taylor) bilang ke saya, sangat sedih melihat anaknya dipenjara. Tapi dia senang David mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban," kata Haposan.
Orangtua David berkeinginan besar bertemu keluarga korban.
Mereka ingin langsung bertemu keluarga korban dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
Terkait dengan pertemuan itu, Haposan telah mengirimkan surat kepada keluarga korban melalui kepala lingkungan.
Namun hingga kini belum ada respon.
"David berharap keluarga korban bisa memaafkannya, dan dia tidak menyangka kejadian ini akan menghilangkan nyawa korban. David sangat menyesal," kata Haposan.
Dalam sidang selanjutnya yang menghadirkan terdakwa Sara Connor, mengagedakan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukumnya.
Eksepsi diajukan atas keberatan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsi yang dibacakan bergantian oleh Robert Khuana, I Ketut Ngastawa dan Erwin Siregar menyatakan, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menyusun, mengurai surat dakwaan.
Dia juga membantah Sara melakukan tindakan pembunuhan.
"Sehingga tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena itu cukup beralasan apabila dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum," ujar Erwin Siregar.