Gara-gara Kipas Angin Seharga Rp 30 Ribu, Andre Diamankan di Mapolres
Andre yang mengaku sengaja mencuri kipas itu membawa sebuah kantong dan datang ke Toko Mahkota Jaya, Jalan Tengkuruk Blok A31.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Andre (30), warga Jalan KH Azhari Lorong Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I terancam mendekam di sel tahanan Polresta Palembang, Minggu (20/11/2016).
Gara-garanya dia ketahuan mencuri kipas angin seharga Rp 30 ribu.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat Andre yang mengaku sengaja mencuri kipas itu membawa sebuah kantong dan datang ke Toko Mahkota Jaya, Jalan Tengkuruk Blok A31.
"Saya dari rumah memang sengaja hendak mencuri kipas itu," ujar Andre saat diamankan di Mapolresta Palembang.
Menurut Andre, saat datang ke toko tersebut, ia berpikir rencananya akan berjalan lancar. Pasalnya saat itu toko tersebut sedang dalam keadaan yang ramai.
Ketika para penjaga toko tengah sibuk melayani para pembeli, saat itulah ia langsung mencari kesempatan dengan mengambil kipas angin dengan merk Sekai Type 650, dan memasukkannya ke dalam kantong yang ia bawa.
Namun sial bagi Andre, saat hendak kabur dengan membawa barang curiannya, ia ketahuan oleh Husni sang pemilik toko.
Husni pun langsung berteriak "maling" dan membuat Andre langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palembang.
"Kipas itu rencananya mau jual seharga Rp 30 ribu. Tapi keburu ditangkap," ujar pria bertato ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.