Ketika Lapas Tarakan Over Kapasitas, Tahanan di Malinau Dititipkan di Sel Polsek
Cerita miris dari Kabupaten Malinau. Para tahanan di sana tak bisa dieksekusi ke Lapas Tarakan karena overkapasitas. Begitu juga di Polres Malinau.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, MALINAU - Sebagai daerah baru Kabupaten Malinau belum memiliki lembaga pemasyarakatan. Akhirnya tahanan yang dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas II Tarakan kerap ditolak.
Persoalannya cukup klise, Lapas Kelas II Tarakan saja sudah over kapasitas menampung 1000 tahanan, sementara jumlah ideal seharusnya adalah 200 tahanan.
Mengantisipasi membludaknya tahanan di Rumah Tahanan Polres Malinau, Kapolres AKBP Wiwin Firta YAP, memerintahkan anggota menitipkan tahanan di Polsek Malinau Barat, Polsek Malinau Utara dan Polsek Malinau Kota. Semuanya berada di Kabupaten Malinau.
"Beberapa waktu lalu, kita menitipkan tahanan sampai di Mentarang. Tapi, karena jarak jauh, kita pindahkan di tahanan Polsek yang dekat dengan Polres Malinau," ungkap Wiwin kepada Tribun Kaltim beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya, ada empat sel polsek yang kita gunakan untuk menitip tahanan. Tapi sekarang hanya tinggal tiga sel tahanan," ia menambahkan.
Baca: Tahanan di Malinau Kerap Tak Tertampung di Lapas Tarakan, Begini Alasannya
Baca: Penumpang Santai Satu Kapal dengan Tahanan yang Hendak Dieksekusi
Baca: 12 Tahun Kapal Cepat Haji Ipong Dipakai untuk Eksekusi Tahanan ke Lapas Tarakan
Baca: Lahan Sudah Ada, Kemenkumham Tak Kunjung Bangun Lapas Malinau
Saat ini Rutan Polres Malinau menampung 78 tahanan. Polres Malinau memiliki delapan ruang sel terdiri dari tiga kelas, yakni satu sel besar, dua sel sedang dan lima sel kecil dengan kapasitas seluruhnya 35 tahanan. Kini sudah terisi 78 tahanan.
Sesuai aturan, sel besar bisa diisi 10 orang, tapi sekarang diisi 20 orang. Sel sedang lima orang, kini terisi sampai 10 orang. Sedangkan sel kecil, harusnya tiga orang. Namun, sekarang sedang direnovasi.
Menurut Wiwin, Rutan Polres Malinau bukan hanya diisi tahanan polisi saja, melainkan ada empat tahanan Lapas dan 46 orang tahanan kejaksaan.
"Terkadang, semua tahanan yang sudah putus hukuman dikembalikan ke Polres lagi. Kita tidak punya lapas. Jadi, terpaksa kita tampung di Rutan Polres dulu sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Tarakan. Itulah mengapa, Rutan Polres Malinau overkapasitas," jelas dia.
Mengantisipasi penumpukan, Wiwin telah memerintahkan anggotanya segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dapat segera diputuskan hukumannya oleh pengadilan. Jika terlambat, tahanan akan menumpuk.
Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta YAP. DOKUMENTASI TRIBUN KALTIM
Wiwin menargetkan, penyelesaian renovasi tiga ruang sel besar di Rutan Polres Malinau dapat diselesaikan November tahun ini. Mengingat, kuantitas tahanan di Malinau semakin hari semakin banyak.
"Kami bersyukur, mendapatkan dana hibah dari Pemkab Malinau Rp 200 juta untuk renovasi Rutan Polres Malinau. Pengerjaan yang kami lakukan, adalah memperbaiki ruangan sel beserta interiornya, sanitasi, teralis, mandi cuci kakus dan atap sel," terang dia.
Mengingat ekskusi tahanan dari Malinau ke Tarakan melalui laut, anggota kepolisian dan kejaksaan yang bertugas sebagai eksekutor tahanan diminta waspada.
Begitu pula, dengan pengawalan dan penjagaan tahanan dari lokasi penitipan tahanan sampai di Lapas Tarakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.