Tentara Gadungan Aniaya Penyewa Mobil, Korban Luka Parah lalu Ditinggalkan
Mengaku anggota TNI, Dwi Agus Winarno (28), melakukan penganiayaan terhadap dua orang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mengaku anggota TNI, Dwi Agus Winarno (28), melakukan penganiayaan terhadap dua orang.
Warga Desa Japan, Sooko, Mojokerto, ini mengaku anggota Pembantu Unit I Kodim Tegalsari Surabaya, ketika menganiaya David Arifin dan Adi Soninjalu warga Krian Sidoarjo.
Dalam rilis gelar kasus perkara, Senin (21/11/2016), diketahui penganiayaan dilakukan ketika Agus ingin menanyakan keberadaan sebuah mobil yang tadinya disewa David dan Adi.
Kapolresta Polres Sidoarjo, AKBP Anwar Nasir, mengatakan korban David dan Adi menyewa sebuah mobil Daihatsu Xenia milik Tri Lucky Herry Purnomo.
Sudah jatuh tempo, ternyata mereka belum mengembalikan mobil tersebuti.
Curiga terjadi hal yang tak diinginkan, Lucky menyuruh Agus untuk menanyakan kendaraan tersebut.
"Saat bertemu dua korbannya (David dan Adi), tersangka Agus mengaku anggota TNI lengkap dengan atribut lencana dan senjata airsoft gun jenis FN. Tersangka kemudian menganiaya dua korbannya," kata Anwar.
Anwar menuturkan penganiayaan terjadi ketika Agus tak menemukan mobil milik atasannya di rumah korban David.
Kepada Agus, David mengaku hanya sebagai perantara sewa antara Adi dengan atasan Agus.
Agus bersama David kemudian ke rumah Adi. Di rumah Adi, mobil itu ternyata tak ada.
Agus naik pitam karena pengakuan Adi mobil tersebut ternyata digadaikan ke seseorang berinisial I.
Agus meminta diantarkan ke rumah I untuk mengambil mobilnya.
"Sampai di rumah korban Adi, tersangka suda emosi dan sempat menodongkan senjata airsoft gun yang dibawanya ke kedua korban," sambungnya.
Amarah Agus langsung meledak ketika tiba di rumah I, mobil tersebut juga tidak ada.